Menuju konten utama

Granadi Disita, Ini Sejarah Yayasan Supersemar Milik Soeharto

Gedung Granadi adalah salah satu aset Yayasan Supersemar yang akan disita negara.

Granadi Disita, Ini Sejarah Yayasan Supersemar Milik Soeharto
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, memberikan keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar. Antara Foto/Sigid Kurniawan/pd/15.

tirto.id - Gedung Graha Dana Abadi (Granadi) di Kuningan, Jakarta Selatan, diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) disita negara. Senin (16/12/2018) massa yang menamakan diri Komite Penyelamat Aset Negara menggelar aksi untuk menuntut penyitaan gedung yang bertautan erat dengan Yayasan Supersemar milik penguasa Orde Baru, mantan Presiden Soeharto, ini. Bagaimana sejarah penyelewengan dana Yayasan Supersemar?

Yayasan Supersemar didirikan pada Mei 1974. Presiden Soeharto saat itu menghendaki berdirinya organisasi nirlaba yang ditujukan untuk membantu dunia pendidikan lewat penyaluran dana beasiswa. Namun, dalam perjalanan riwayatnya, distribusi dana yang dikelola Yayasan Supersemar ternyata menuai masalah di kemudian hari.

Dikutip dari buku 69 Kasus Hukum Mengguncang Indonesia (2012) karya Nur Muhammad Wahyu Kuncoro, pada 1 September 1998 atau beberapa bulan setelah Soeharto terjungkal dari kursi kepresidenan oleh gelombang reformasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan penyelewengan dana terkait sejumlah yayasan yang dikelola keluarga Soeharto, termasuk Yayasan Supersemar.

Selanjutnya, pada 2007, melalui Yayasan Supersemar diduga telah terjadi penyelewengan dari dana BUMN. Peraturan Pemerintah No 15 tahun 1976 mewajibkan BUMN menyisihkan 5 persen laba bersihnya untuk disumbangkan kepada Yayasan Supersemar.

Dana Yayasan Supersemar diduga dialirkan ke pihak-pihak lain yang masih berada di lingkaran keluarga Soeharto, antara lain ke PT Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, dan sejumlah pihak lainnya. Kejagung lantas melayangkan gugatan terhadap Yayasan Supersemar terkait temuan ini.

Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Yayasan Supersemar telah bersalah karena menyalahgunakan dana bantuan untuk keperluan selain beasiswa pendidikan, dan justru mengalirkan dana untuk keperluan pinjaman dan penyertaan modal ke berbagai perusahaan.

Ketika itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa Yayasan Supersemar diwajibkan membayar Rp46 miliar dan 105 juta dolar AS kepada negara. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Februari 2009.

Proses hukum terus bergulir dengan segenap dinamikanya. Hingga akhirnya kedua belah pihak sama-sama mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah melalui proses hukum sebelumnya. Pada Juni 2015, MA mengabulkan PK Kejagung dan menolak PK pihak Yayasan Supersemar. Maka, keluarga Soeharto harus membayar ganti rugi sebesar Rp4,4 triliun kepada negara.

Yayasan Supersemar sudah membayar Rp241,8 miliar ke negara dari total Rp4,4 triliun itu. Jika tidak sanggup melunasi, aset yang dimiliki Yayasan Supersemar akan disita negara, termasuk Gedung Granadi yang saat ini menjadi kontroversi.

Baca juga artikel terkait KASUS YAYASAN SUPERSEMAR atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Hukum
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya