tirto.id - ”Bagi hukum tata negara, masalah Supersemar dalam sejarah sudah tidak bisa dipersoalkan lagi. Kita harus move on untuk berdamai dengan sejarah. Kita harus bisa menerima perjalanan sejarah bangsa sebagai fakta,” kata Mahfud MD dalam Diskusi Nasional tentang Implikasi Supersemar Bagi Peradaban Indonesia di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, 23 Maret 2016.
Bisa jadi yang diucapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu benar. Mau sampai kapan bangsa ini meributkan Supersemar? Surat sakti yang menandai pergantian rezim Sukarno ke Orde Baru itu memang mandraguna lantaran sampai saat ini belum terungkap fakta kebenarannya.
Semakin sering berusaha dikuak, persoalan Surat Perintah 11 Maret 1966 itu justru kian kompleks. Dari dua versi yang semula diperdebatkan, Supersemar sekarang sudah “beranak” lagi menjadi tiga versi, atau empat, bahkan lima?
Ragam Versi Surat Sakti
Inti dari Supersemar adalah surat perintah dari Presiden Sukarno yang ditandatangani tanggal 11 Maret 1966. Isinya adalah instruksi presiden kepada Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu dalam pengamanan negara yang memang sedang rentan saat itu, salah satunya karena dampak peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Fakta penerapannya memang sangat fatal. Terlepas dari segala kepentingan dan “kesaksian” dari sejumlah pihak yang kemudian disangkal atau muncul “kesaksian” lainnya dan lantas berbantah klaim, Soeharto memakai Supersemar untuk “mengamankan” jalannya pemerintahan.
Supersemar pun difungsikan sebagai surat sakti yang pada akhirnya menjadi legitimasi Soeharto untuk mengambil-alih pucuk pimpinan negara dari Sukarno. Inilah sinyal awal lahirnya Orde Baru yang lantas berkuasa hingga lebih dari tiga dekade lamanya, dan itulah kenyataan sejarah yang telah terjadi.
Yang menjadi persoalan, Supersemar tidak hanya ada satu versi saja sehingga apa yang sebenarnya diperintahkan Presiden Sukarno kepada Letjen Soeharto saat itu belum terkuak dengan pasti: apakah sekadar menjaga keamanan negara termasuk presiden dan keluarganya, atau pengalihan kekuasaan? Penafsiran dan pengaruh penguasa saat itu juga turut menentukan jalannya sejarah di negeri ini.
Hingga 2013, setidaknya ada 4 versi Supersemar yang disimpan oleh pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Keempat versi itu berasal dari tiga instansi, yakni 1 versi dari Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD, 1 versi dari Akademi Kebangsaan, dan 2 versi dari Sekretariat Negara (Setneg). Yang menjadi pegangan selama Orde Baru adalah versi pertama dari Puspen TNI AD.
Lantas, manakah Supersemar yang asli dari keempat versi itu? Ternyata tidak ada alias palsu semua. Hal tersebut dinyatakan langsung oleh mantan Kepala ANRI, M. Asichin, saat menjadi pembicara dalam Workshop Pengujian Autentikasi Arsip di Jakarta pada 21 Mei 2013.
“Dari bantuan pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri, semuanya dinyatakan belum ada yang orisinal, belum ada yang autentik. Jadi, dari segi historis, perlu dicari terus di mana Supersemar yang asli itu berada,” ungkap M. Asichin kala itu seperti dikutip www.menpan.go.id.
Terkait Supersemar versi Puspen TNI AD yang selama ini dijadikan pegangan Suharto, M. Asichin menegaskan itu juga tidak asli. Dengan demikian, bisa ditarik kesimpulan bahwa suksesi kekuasaan dari Sukarno ke Soeharto memang tidak terjadi seperti yang selama Orde Baru diyakinkan kepada masyarakat.
"Supersemar versi TNI AD itu sudah dibuat dengan teknologi mesin komputer. Padahal, tahun 1966 belum digunakan mesin komputer, masih menggunakan mesin ketik manual. Berarti dokumen itu palsu, dibuat setelah tahun 1970-an,” kata M. Asichin.
Keabsahan Orde Baru
Jika keempat versi Supersemar yang disimpan ANRI ternyata palsu, lantas di manakah naskah yang asli?
“Tidak ada yang tahu di mana surat asli Supersemar berada. Selain itu, banyak versi yang beredar... Teks otentik itu penting untuk kita lihat asas orisinalitasnya. Kalau tidak ada, ya seperti sekarang, debat yang tidak ada habisnya," kata sejarawan muda, Bonnie Triyana, seperti dilansir Rappler, 11 Maret 2015.
Ya, persis yang Bonnie katakan, bahkan hingga tahun 2017 ini, belum ada kejelasan ihwal Supersemar. Maka, tidak salah jika Mahfud MD meminta semua pihak untuk move on. Terlepas dari kontroversi dokumen Supersemar, ahli hukum tata negara ini berpendapat peralihan yang terjadi saat itu sah secara hukum.
"Kekuasaan Orde Baru dengan produk hukum yang lahir dari Supersemar itu sah. Jika ada yang mengatakan bahwa Orde Baru adalah rezim haram, maka segala yang kita miliki termasuk keberadaan kita juga haram," kata Mahfud MD.
Ada yang bilang bahwa Supersemar adalah media untuk upaya kudeta merangkak. Bila itu yang memang terjadi, kata Mahfud, tetap saja kemunculan Orde Baru adalah sah karena telah diakui oleh dunia internasional.
"Di dalam fakta politik dan filsafat hukum tata negara, pengambilan kekuasaan yang bisa dipertahankan secara efektif dan mendapatkan pengakuan internasional menjadi sumber hukum," tandas Mahfud.
"Dulu (reformasi 1998) saya juga ikut mendemo Pak Harto karena ada kesalahan, tapi saat ini ternyata lebih salah lagi... Semua rezim memiliki kebijakan sendiri. Ada segi positif dan negatifnya," lanjut mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI ini.
Jangankan Mahfud MD, sejarawan LIPI yang kerap mengkritisi Orde Baru, Anhar Gonggong, pun menilai bahwa ribut-ribut Supersemar sudah tidak relevan lagi. Hampir semua tokoh terkait telah tiada. Jika nantinya Supersemar yang asli ditemukan, siapa yang harus bertanggungjawab atas kekeliruan sejarah yang telah telanjur terjadi?
"Pak Harto sudah meninggal, Bung Karno juga sudah meninggal," ucap Anhar Gonggong dalam diskusi Peringatan 50 Tahun Supersemar di Jakarta, 13 Februari 2016.
Supersemar masih seperti lorong tanpa ujung, hanya menjadi komoditas semu yang ramai diributkan dan diperdebatkan manakala tanggal kenangan itu datang saban tahunnya, hari ini tepat 53 tahun lalu Supersemar dikenang.
Atau jangan-jangan, surat sakti itu memang tidak pernah ada? Maka, seperti kata Anhar Gonggong, “Mari kita tempatkan ini sebagai peristiwa sejarah yang biasa saja.”
=========
Catatan: Naskah ini pernah tayang pada 11 Maret 2017 di Tirto, pada edisi Mozaik 11 Maret 2019, redaksi merilis ulang dengan minor penyuntingan.
Editor: Maulida Sri Handayani