Menuju konten utama

Massa Demo di Gedung Granadi Tuntut Aset Soeharto Disita

Massa meminta pemerintah untuk melacak aset Soeharto yang konon berada di Swiss.

Massa Demo di Gedung Granadi Tuntut Aset Soeharto Disita
Gedung Granadi. Screenshot/Google Map

tirto.id - Sekelompok orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Aset Negara menggelar aksi di depan Gedung Graha Dana Abadi (Granadi), Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (16/12/2018). Mereka menuntut agar gedung tempat Yayasan Supersemar milik Presiden ke-2 Indonesia Soeharto segera disita.

"Kami mendukung pemerintahan Jokowi melalui Kejaksaan Agung untuk menyita gedung Granadi dan semua aset Yayasan Supersemar lainnya," kata Koordinator Aksi Riano Oscha lewat keterangan tertulis pada Senin (17/12/2018).

Dalam aksi ini mereka pun mendorong pemerintah untuk melacak aset Soeharto yang konon berada di Swiss. Sebelumnya pemerintah Indonesia memang menandatangani Mutual Legal Asistance dengan pemerintah Swiss guna melacak harta hasil korupsi, dan kejahatan kerah putih lainnya.

Gedung Granadi merupakan salah satu aset milik Yayasan Supersemar yang masuk ke dalam daftar barang sitaan dari Kejaksaan Agung.

Berdasarkan putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung pada 2016 lalu, Yayasan Supersemar dinyatakan terbukti menyalahgunakan uang negara. Dana yang seharusnya untuk beasiswa, justru diberikan pada tujuh perusahaan dan kelompok usaha Kosgoro.

Karena itu, Supersemar diminta mengembalikan uang sebesar 315.002.183 dolar AS dan Rp139.438.536.678,56 ke negara. Jika dirupiahkan, totalnya mencapai sekitar Rp4,4 triliun.

Selain Gedung Granadi, kejaksaan juga memasukkan sejumlah rekening, kendaraan, bangunan, dan tanah sebagai incaran.

Aset-aset berupa simpanan di bank itu berupa 3 rekening di BRI Kantor Cabang Pancoran, 1 rekening Bank Mandiri KC Wisma Metropolitan, 1 rekening BNI KCU Tebet, 2 rekening Danamon KC Jakarta Pusat, 49 deposito di Bank Yudha Bhakti, 6 rekening, 2 giro, dan 5 deposito di BRI KC Jakarta Veteran, 5 giro dan 18 deposito di BNI KCU Harmoni, 1 rekening di Mandiri KC S Parman, dan 19 deposito di BRI KC Cikampek. Total ada 112 simpanan di bank.

Selain itu ada enam mobil, yakni Toyota Avanza New 1,5 Automatic tahun 2010 nomor polisi B 1472 SKA, Toyota Avanza New 1,3 M/T tahun 2008 nopol B 1246 SFD, Toyota Kijang Innova tahun 2006 nopol B 1271 DR, Toyota Kijang Innova tahun 2006 nopol B 1062 DN, Toyota Corolla Altis tahun 2007 nopol B 206 BG, dan Honda All New CR-V tahun 2012 nopol B 206 SBG.

Selain itu ada juga tanah di Jalan Raya Megamenunding Nomor 6, Citalingkup, seluas 8.120 meter persegi, atas nama Zahid Hussein. Zahid adalah salah seorang jenderal yang menjadi orang kepercayaan Soeharto.

Baca juga artikel terkait KASUS YAYASAN SUPERSEMAR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra