Menuju konten utama

Bagaimana Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Yaqut?

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa eks Menag Yaqut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Bagaimana Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Yaqut?
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas mengangkat tangannya saat bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji di Kemenag pada 2023-2024. Jaksa menyebut tindakan Yaqut tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut bersekongkol dengan mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ketua Umum KESTURI, Asrul Aziz Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adam. Bersama-sama, mereka mengisi tambahan kuota haji khusus untuk jemaah tanpa masa tunggu (T0) dan jemaah masa tunggu (TX) yang menyalahi aturan.

"Dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Yaqut disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS yang apabila dikonversi dengan kurs saat ini yakni Rp17.800, maka nilai uang tersebut sekitar Rp4.833.786.000 (Rp4,8 miliar). Sementara itu, Gus Alex disebut memperoleh keuntungan paling besar di antara individu yang disebut dalam dakwaan, yakni 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta.

Rizky Fisa Abadi disebut menerima 427.000 dolar AS, Rp50 juta, dan fee percepatan sejumlah 48.000 dolar AS. Abdul Muhyi disebut memperoleh 308.500 dolar AS. Ridwan Kurniawan disebut menerima 512.500 dolar AS dan Rp250 juta.

Nama lainnya yang disebut dalam dakwaan antara lain Iyah Nuryah sebesar 70.000 dolar AS, Doddy Suhada 59.500 dolar AS, Kamal 3.000 dolar AS, Adam Fakih Mukoddam 3.000 dolar AS, Bambang Sutrisno 80.000 dolar AS, Hud Rifky Assegaf 130.000 dolar AS, dan Anjas Asmara 30.000 dolar AS. Jaksa juga menyebut Hafiz menerima 94.600 dolar AS, Makki Abdul Soleh 5.000 dolar AS, Roy Kurniawan 18.500 dolar AS, Rahmat Wildan 7.000 dolar AS, Farid Aljawi 52.500 dolar AS, Ahmad Taufik 126.200 dolar AS, Muzaki Kholis 84.500 dolar AS, dan Badrussalam 4.500 dolar AS.

Muhammad Zaki Yamani disebut memperoleh Rp353,6 juta. Sementara Amaludin Wahab disebut menerima USD602.600, Syhihabbul Muttaqin USD493.400, Tauhid Hamdi USD20.000, Ali Maki USD19.600, dan Bukhari Yusuf USD56.000.

Tidak hanya individu, jaksa juga menyebut keuntungan yang diterima korporasi. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK disebut memperoleh Rp478.173.058.166,41. Selain itu, Koperasi Perahu disebut memperoleh 26.500 dolar AS.

“Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar jaksa.

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, kemudian menyoroti dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Menurut Mellisa, kerugian tersebut dibangun dari tiga komponen, yakni keuntungan PIHK dari jemaah yang diberangkatkan, keuntungan dari penjualan kuota petugas, serta keuntungan dari pemberangkatan jemaah yang disebut tidak berhak berangkat dan adanya fee percepatan.

Mellisa mempertanyakan bagaimana keuntungan yang diterima PIHK dari uang jemaah dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

"Di mana uang negara dari tiga komponen ini? Uangnya dari jemaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK," ungkap dia.

Pengacara Yaqut lainnya, Dody Abdulkadir, pasang badan dengan menyinggung audit BPK terdahulu atas objek yang sama. Ia menegaskan, hasil audit kepatuhan dan kinerja kala itu tak menemukan kerugian negara--malah sebaliknya, mencatat penghematan anggaran hingga Rp600 miliar.

Dody juga mempersoalkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang menurutnya tidak dilampirkan sebagai dasar pernyataan kerugian negara.

“Jadi, kita enggak tahu hitungnya dari mana,” kata Dody dalam wawancara dengan reporter Tirto, Rabu (12/8/2026).

Dia berpendapat audit kerugian negara semestinya memiliki dasar yang jelas, termasuk objek kerugian, aset yang hilang, pemborosan, atau kemahalan yang terjadi. Dody juga mempersoalkan hubungan sebab-akibat antara pengaturan kuota dan dugaan kerugian dalam penggunaan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Jika kerugian berasal dari penggunaan dana, menurut dia, pihak yang melakukan pembelanjaan atau penggunaan dana itulah yang semestinya dimintai pertanggungjawaban.

“Jadi tidak nyambung antara siapa yang melakukan pemborosan kalau itu ada, ya, dengan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Dody.

Yaqut Cholil didakwa rugikan negara ratusan miliar

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

Dody mengatakan apabila kerugian negara bersumber dari pungutan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), maka pihak yang melakukan pungutan seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban. Menurut dia, persoalan tersebut membuat dakwaan terkait kerugian negara menjadi kabur. Pihak Yaqut juga menegaskan bahwa praktik pembayaran kuota haji khusus terjadi di tingkat penyelenggara dan tidak sampai kepada menteri.

Perkara serupa juga terjadi dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Sumber dananya adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah masyarakat umum (Jiwasraya) dan potongan gaji prajurit TNI/Polri (Asabri).

Meski modal utamanya berasal dari dana masyarakat/prajurit bukan APBN, Jiwasraya dan Asabri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketika direksi dan pihak swasta melakukan rekayasa investasi yang menyebabkan kegagalan bayar triliunan rupiah, kerugian aset BUMN tersebut dihitung sebagai kerugian keuangan negara. Kerugian negara dalam kasus Asabri mencapai Rp22,78 triliun, sementara korupsi Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun.

Bagaimana Menghitung Kerugian Negara di Kasus Yaqut?

Kerugian negara mengacu pada Pasal 1 Ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, konsep kerugian keuangan negara mengandung delik formil. Unsur “dapat merugikan keuangan negara” artinya tindakan akan dianggap merugikan keuangan negara ketika suatu tindakan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam praktiknya, potensi kerugian negara juga dapat muncul ketika seseorang menyalahgunakan kewenangan publik atas sesuatu yang memiliki nilai ekonomi. Uang yang menjadi objek transaksi bisa saja berasal dari masyarakat, perusahaan, atau pihak lain. Persoalan hukumnya adalah apakah uang tersebut berada dalam keuangan negara dan apakah terdapat kerugian nyata yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, objek yang dipersoalkan bukan semata-mata uang APBN dari kas negara. Ada pembayaran jemaah, pengelolaan biaya haji, serta kuota yang merupakan kewenangan pemerintah.

Sementara, kerugian yang dihitung harus memiliki hubungan kausal dengan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Karena itu, meskipun BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, hasil auditnya tetap dapat diuji di persidangan.

Sumber Bukan Satu-satunya Objek Menentukan Keuangan Negara

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan sumber uang bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan ada atau tidaknya keuangan negara. Dia menerangkan, yang harus diuji adalah objek penghitungan, dasar hukum memasukkan sebagai keuangan negara, metode penghitungan, kemungkinan adanya double counting, serta hubungan antara angka kerugian dengan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan.

“Kalau ingin menguji angka Rp622 miliar, yang harus diserang adalah metodologi dan dasar hukumnya, bukan semata-mata lembaganya,” ujar Suparji kepada Tirto.

Dengan demikian, kredibilitas lembaga pemeriksa tidak menjadi satu-satunya ukuran. Yang paling menentukan adalah apakah kerugian tersebut benar-benar ada, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, memiliki hubungan dengan tindak pidana, dan akhirnya terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Suparji mengingatkan agar angka transaksi tidak serta-merta disamakan dengan kerugian keuangan negara. “Angka Rp622 miliar tidak cukup hanya berdasarkan banyaknya uang yang dibayarkan atau dipungut dari jamaah,” kata Suparji.

Rlilis Penyitaan Uang Kejakgung

Uang sitaan sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018 dirilis di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/7/2020). tirto.id/Andrey Gromico

Menurut dia, harus ada dasar hukum, metode penghitungan, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan. Kerugian negara, kata Suparji, harus berupa actual lossatau kerugian nyata yang dapat dihitung, bukan sekadar asumsi maupun akumulasi seluruh transaksi. Karena itu, terdapat tiga hal yang perlu dibedakan adalah nilai transaksi, jumlah uang yang dipungut, dan kerugian keuangan negara.

“Ketiganya tidak selalu identik,” ujar Suparji.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai angka tersebut sudah kuat karena merupakan hasil pemeriksaan BPK. Menurut Boyamin, sebelumnya penyidik memperkirakan kerugian negara hampir Rp1 triliun. Setelah dilakukan audit BPK, angka tersebut menjadi sekitar Rp622 miliar.

“Ya kerugian Rp622 M itu, kan, sudah hasil dari BPK,” ujar Boyamin kepada Tirto.

Boyamin menjelaskan perhitungan itu, menurut versinya, berkaitan dengan perbedaan nilai akses haji reguler dan haji khusus. Dia mengilustrasikan, apabila kuota diberikan kepada jemaah haji biasa dengan biaya sekitar Rp50 juta, tetapi kemudian akses tersebut diberikan kepada jemaah haji khusus yang membayar setidaknya Rp300 juta, terdapat selisih sekitar Rp250 juta.

Selisih tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah jemaah yang masuk dalam konstruksi perkara hingga menghasilkan angka ratusan miliar rupiah. Bagi Boyamin, persoalannya terletak pada penyalahgunaan fasilitas atau kewenangan negara untuk memperoleh keuntungan.

Dalam konteks haji, Boyamin berpandangan persoalan tetap dapat menjadi kerugian negara meskipun uang tersebut tidak secara langsung masuk atau keluar dari APBN. Namun, bukan berarti setiap selisih pembayaran otomatis dapat disebut kerugian negara.

Boyamin berkata dugaan perubahan alokasi kuota haji merupakan contoh penyalahgunaan pelayanan publik. Menurut dia, kuota yang semestinya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler kemudian diduga dialihkan sebagian untuk haji khusus dan dimanfaatkan oleh travel.

Dalam perspektif tersebut, objek yang disalahgunakan bukan hanya uang. Yang dipersoalkan adalah akses terhadap kuota.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama