Menuju konten utama

KPK: Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Sifatnya Sementara

Mantan Menag Yaqut, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, telah menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.

KPK: Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Sifatnya Sementara
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, hanya bersifat sementara.

"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang Tirto terima, Sabtu (21/3/2026) malam.

Budi menyatakan, pihak KPK akan terus memantau perkembangan masa penahanan tersebut dan memberikan informasi terbaru kepada publik.

KPK menjelaskan pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga Yaqut sejak Selasa (17/3/2026). Namun, pengubahan sementara status tahanan rumah Yaqut tak terkait masalah kesehatan.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," tambah Budi

Setelah ditelaah, KPK mengabulkan permohonan itu dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11), UU Nomor 20/2026 tentang KUHAP.

Budi menegaskan bahwa status pengalihan penahanan ini sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujar Budi.

Yaqut kini menjadi tahanan rumah di kediamannya di Condet, Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Perubahan status ini menjadi sorotan setelah keberadaan Yaqut tidak lagi terlihat di Rutan KPK. Istri dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa, menyebut bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam.

"Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," ungkap Silvia saat ditemui wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Silvia menambahkan, Yaqut juga tidak terlihat saat para tahanan menjalankan ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih pagi tadi.

"Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” ungkap Silvia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto