Menuju konten utama

KPK Bela Kejagung usai Febrie Adriansyah Sebut Dikriminalisasi

KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional oleh Kejaksaan Agung.

KPK Bela Kejagung usai Febrie Adriansyah Sebut Dikriminalisasi
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dilakukan secara profesional oleh Kejaksaan Agung.

Hal ini merespons tudingan Febrie yang menyebut dirinya merasa dikriminalisasi atas kasus yang menjeratnya saat ini.

“Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ely Kusumastuti, kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (22/7/2026) malam.

Ely menjelaskan sejak perkara masih ditangani Polda Metro Jaya hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, KPK terus melakukan koordinasi secara intensif melalui fungsi koordinasi dan supervisi (korsup). Menurut dia, proses penanganan perkara juga diawasi oleh sejumlah lembaga.

KPK Pastikan Kasus Febrie Masih Ditangani Kejagung

Untuk diketahui, Febrie kini dititipkan di rumah tahanan KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (24/7/2026) malam, usai menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan permintaan penitipan tahanan diajukan melalui surat resmi dari Kejaksaan Agung yang kemudian diterima KPK. Berdasarkan permintaan tersebut, Febrie menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.

Meski ditahan di Rutan KPK, Budi menegaskan status Febrie tetap merupakan tahanan Kejaksaan Agung. Seluruh proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

“Adapun terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut,” tuturnya.

Budi menambahkan, lokasi pemeriksaan terhadap Febrie nantinya akan ditentukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Dia juga mengatakan penitipan tahanan antarpenegak hukum bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga pernah menitipkan tahanan di Rutan KPK, begitu pula KPK pernah menitipkan tahanan di rumah tahanan milik institusi lain sesuai kebutuhan penyidikan.

Budi menyebut Febrie ditempatkan di sel tahanan biasa di Rutan KPK

“Sel biasa. Semuanya sama,” katanya.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto