Menuju konten utama

Saksi BPK: Jual Beli Lahan BUMD Cilacap Rugikan Negara Rp237 M

Angka kerugian penyimpangan jual beli lahan Caruy hingga rugikan negara Rp237 miliar itu,
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Saksi BPK: Jual Beli Lahan BUMD Cilacap Rugikan Negara Rp237 M
Saksi ahli dari Badan Keuangan Negara (BPK) dihadirkan dalam sidang koneksitas pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Senin (28/9/2026). Dari kanan: Auditor Madya BPK RI, I Dewa Ayu Laksmi Dewi; Auditor Ahli Pratama & Pemeriksa Utama Ditjen Investigasi BPK RI, Ardiyan; dan Auditor Madya BPK RI, Yuliana Eka Purwanti. tirto.id/Muhamad Nizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang koneksitas perkara korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap kali ini menghadirkan tiga saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), auditor BPK menyebut adanya penyimpangan jual beli lahan Caruy hingga merugikan negara Rp237 miliar.

Ketiga saksi dari BPK yang hadir tersebut di antaranya Auditor Madya BPK RI, I Dewa Ayu Laksmi Dewi; Auditor Ahli Pratama & Pemeriksa Utama Ditjen Investigasi BPK RI, Ardiyan; dan Auditor Madya BPK RI, Yuliana Eka Purwanti.

"Saya mau nanya secara formal saja, bu. Pada waktu membuat laporan LHP, itu metode pemeriksaan atau investigasi yang dipakai tim itu apa, Bu? Mohon dijelaskan, Bu," tanya orditur kepada salah satu saksi, Ayu Laksmi di ruang sidang Pengadilan Militer Jakarta Timur, Senin (28/9/2026).

“Pada tahap pelaporan, tahap pelaksanaan, perencanaan, dan pelaporan ini, kami juga ada proses review berjenjang atau quality control maupun quality assurance atas pelaksanaan proses pemeriksaan ini sampai dengan penerbitan laporan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara,” jawab Ayu.

Kemudian, untuk metode perhitungan kerugian negara, pihaknya menganalisis penyimpangan yang terjadi. Mereka mengidentifikasi adanya penyimpangan yang terjadi pada pembelian tanah seluas lebih kurang 700 hektar oleh PT CSA dari PT RSA.

Berdasarkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh, BPK menganalisis hubungan kausalitas atas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dengan kerugian negara.

“Kami temukan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi yang tadi disebutkan itu mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp237 miliar. Yang mana nilai tersebut merupakan keseluruhan pembelian kebun tanah Caruy seluas 716,2 hektar," lanjut Ayu.

Menurutnya, tanah milik negara tersebut tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan Menteri Pertahanan (Menhan). Selain itu, PT CSA sebagai pihak yang membeli tidak dapat memanfaatkan dan menguasai tanah Caruy ini karena statusnya sebagai barang milik negara.

"Terus, tadi, kan, sudah disampaikan nih pemaparan terkait kerugian negara. Nah, bisa ahli untuk menjelaskan kriteria apa sih yang digunakan ahli BPK ini pada waktu menyusun LHP pada waktu itu?" tanya orditur.

"Adapun dasar hukum atau kriteria yang kami gunakan itu sebenarnya sudah tertuang dalam laporan kami pada Bab III poin 3.1, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," jawab saksi.

Ia melanjutkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

"Kemudian, ada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia, dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI," jelasnya.

Selain kluster BPK, persidangan koneksitas kali ini juga menghadirkan sejumlah ahli dari ahli keuangan negara dan hukum pidana. Sidang yang dibagi menjadi tiga kluster tersebut untuk memberi kesaksian bagi keempat terdakwa Letjen Widi Prasetijono (Terdakwa I), Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan (Terdakwa II), Kolonel Chk Sjaiful Nursaid (Terdakwa III), dan mantan Direktur PT RSA Suko Madyo Susilo (Terdakwa IV).

Mereka secara primer didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam dakwaan subsidair, para terdakwa didakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca juga artikel terkait TPPU atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama