tirto.id - Polda Metro Jaya menerangkan mengenai proses pengunduran diri anggota Intelkam Polsek Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Proses pengunduran diri itu pun dipastikan tetap dalam tahap penelaahan.
"Kalaupun ada pengajuan dari Ipda Yayat tersebut terkait tentang permohonan pensiun dini, pasti tentu akan melalui prosedur yang ada, penelaahan dari pihak SDM ataupun pihak dari Bid Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Meski sudah ada pengajuan pengunduran diri dari Ipda Yayat, Budi memastikan penjatuhan sanksi didahulukan apabila ada dugaan pelanggaran etik. Sanksi pun akan diberikan sesuai dengan jenis pelanggarannya.
"Apabila ada pelanggaran kode etik atau pelanggaran lainnya secara personal dengan kewenangannya melakukan suatu kegiatan-kegiatan melanggar atau tindak pidana, pasti ada sanksi dari Kepolisian Republik Indonesia," tutur dia.
Budi pun memastikan bahwa kepolisian memberi ruang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri keterlibatan Ipda Yayat di kasus suap tersebut. Di samping itu, SDM dan Bid Propam juga melakukan pendalaman.
Sebelumnya, polisi mengungkap pemeriksaan terhadap Ipda Yayat yang diduga terlibat dalam suap proyek Kabupaten Bekasi sudah pernah dilakukan. Pemeriksaan dilakukan oleh Propam, meskipun kasus suap itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah ditangani Polda Metro," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Christian Rony Putra, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (22/9/2026).
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengatakan pemeriksaan Ipda Yayat oleh Propam Polda Metro Jaya sudah dilakukan sebelum penggeledahan dilakukan. Namun, tidak dilakukan penempatan khusus (patsus) kepada anggota Intel Polsek Cimanggis tersebut.
"Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK). Sudah dari 1-2 bulan lalu," ucap Jupriono.
Jupriono mengemukakan, setelah dilakukan pemeriksaan birokrasi oleh Polda Metro Jaya, Ipda Yayat tidak dapat melaksanakan tugas. Dia dinyatakan mengalami gangguan kesehatan karena berat badan yang berlebih.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































