tirto.id - Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7/2026). Fadia datang mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Di ruang persidangan, Fadia tak lagi beratribut ala tahanan KPK. Politikus mantan penyanyi dangdut itu tampil dengan kemeja hijau berpadu celana dan kerudung hitam. Fadia selalu didampingi penasihat hukumnya.
Dalam kesempatan itu, Penuntut Umum KPK mendakwa Fadia dengan dua sangkaan korupsi berbeda. Pertama, dakwaan soal konflik kepentingan. Dakwaan kedua, terkait penerimaan gratifikasi.
Dari kedua dakwaan tersebut, tim KPK tidak menyebut adanya kerugian negara. KPK fokus membuktikan praktik penyalahgunaan jabatan dan penerimaan uang yang berkaitan dengan kewenangan sebagai kepala daerah.
Lantas, bagaimana konstruksi dua dakwaan yang disusun KPK terhadap Fadia?
Menilik Konstruksi Pasal Konflik Kepentingan Sang Bupati
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

Pada dakwaan pertama, KPK menjerat Fadia Arafiq dengan Pasal 12 huruf i Undang-Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur larangan bagi penyelenggara negara ikut serta dalam pemborongan, pengadaan, maupun persewaan yang menjadi tugas pengawasan atau kewenangannya. Delik ini lebih dikenal sebagai konflik kepentingan.
Penuntut Umum KPK, Agus Subagya mengatakan, terdakwa Fadia mengatur proyek pengadaan tenaga kerja outsourcing serta pengadaan makanan dan minuman di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dia menyebut Fadia diduga mendirikan sekaligus mengelola PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan itu kemudian diarahkan menjadi penyedia jasa pada berbagai proyek pemerintah daerah.
"Terdakwa turut serta dalam pengadaan dengan cara mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya serta memerintahkan kepada beberapa kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa," kata Agus saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, tindakan itu dilakukan ketika Fadia justru memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dugaan perbuatan pidana itu berlangsung sejak Maret 2022 hingga Maret 2026 saat Fadia menjabat Bupati Pekalongan. Fadia merupakan bupati periode 2021–2025 dan periode 2025–2030.
Dalam aksinya, ia diduga bersekongkol dengan Lingkan Anggi Alfianto selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya dan Siti Hanifun Hanikatun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan.
Delik Gratifikasi dan Aliran Dana Miliaran Rupiah

Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

Selain dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan, Fadia Arafiq didakwa dengan perkara lain yang berbeda. Yakni, tentang dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai bupati.
Penuntut Umum KPK, Agus Subagya, menyebut penerimaan gratifikasi dengan total miliaran rupiah itu berlangsung selama kurun waktu Juni 2021 hingga Maret 2026.
"Terdakwa menerima gratifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp2.895.530.000," ujar Agus.
Uang tersebut diduga berasal dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurut jaksa, uang tersebut diterima karena berkaitan dengan jabatan Fadia sebagai kepala daerah dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
"Perbuatan itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Pekalongan," beber Agus.
Atas perbuatan itu, Fadia dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengapa Kasus Korupsi Fadia Arafiq Nihil Kerugian Negara?
Ada hal yang mencolok soal dakwaan yang Fadia Arafiq. Dalam pemberitaan media massa, banyak yang menyebut adanya kerugian negara hingga puluhan miliar. Namun, dalam dakwaan ternyata tidak disebut.
Penuntut Umum KPK, Agus Subagya, membenarkan tidak adanya kerugian negara dalam dakwaan pertama, tentang dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Kata Agus, hal itu sesuai dengan konstruksi pasal yang digunakan dalam perkara ini. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 12 huruf i, di mana tidak mensyaratkan adanya unsur kerugian negara.
"Pasal itu memang enggak ada kerugian negara," kata Agus usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026).
Meski tidak mendalilkan kerugian negara, tim KPK mengungkap dalam perkara tersebut terdapat dugaan tenaga kerja outsourcing fiktif. Mereka tercatat dalam proyek pemerintah, tetapi diduga bekerja di tempat lain.
"Dalam dakwaan itu ada juga tenaga kerja outsourcing yang fiktif. Karena dia bekerja di tempat lain dan tidak bekerja di pemerintah daerah," ujarnya.
Agus mengatakan, jumlah tenaga kerja fiktif maupun besaran keuntungan yang diperoleh dari skema tersebut belum dipaparkan dalam sidang dakwaan. Semua itu akan dibuktikan dalam proses persidangan.
"Terkait jumlah berapa yang fiktif, berapa keuntungan, apakah keuntungan itu sah atau tidak, nanti di sidang kita bicarakan," katanya.
Sementara itu, dakwaan kedua juga tidak mendasarkan perkara pada kerugian negara, melainkan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp2,895 miliar yang disebut diterima Fadia.
Untuk membuktikan dua dakwaan tersebut, KPK telah menyiapkan sekitar 60 saksi yang berasal dari berbagai unsur.
"Itu untuk pembuktian terkait pasal yang pertama, turut serta dalam pemborongan. Saksinya ada dari dinas, ada juga dari tenaga outsourcing. Kemudian terkait gratifikasi juga ada. Semua itu kami jadikan saksi untuk pembuktian," ujar Agus.
Strategi Bertahan Tanpa Mengajukan Eksepsi

Usai sidang, penasihat hukum Fadia Arafiq, Fadli Nasution, memastikan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan KPK.
Menurut Fadli, secara formil surat dakwaan sudah memenuhi syarat, mulai dari identitas terdakwa hingga kewenangan Pengadilan Tipikor Semarang untuk mengadili perkara tersebut.
"Kami tidak mengajukan keberatan, perlawanan, atau eksepsi. Karena kami mengerti tentang dakwaan itu, format dakwaan juga sudah sesuai, identitas sudah dibacakan, kemudian locus mengadili di PN Tipikor Semarang juga sudah sesuai," kata Fadli.
Ia mengatakan, Fadia juga telah memahami isi dakwaan yang dibacakan jaksa.
Meski begitu, pihaknya menilai masih banyak hal yang harus dibuktikan dalam persidangan melalui keterangan para saksi.
Dalam keterangannya, Fadli sempat menyebut kliennya didakwa menerima Rp4,9 miliar pada dakwaan pertama dan Rp2,8 miliar pada dakwaan gratifikasi. Namun, nominal Rp4,9 miliar itu sebenarnya tidak disebutkan dalam dakwaan pertama yang dibacakan jaksa di persidangan.
"Menurut beliau memang masih harus ada beberapa hal yang perlu dibuktikan dalam persidangan terkait keterangan saksi-saksi. Setelah kami pelajari, ada beberapa hal yang memang harus dibuktikan," ujarnya.
Fadli menegaskan pihaknya belum ingin menyimpulkan apakah dakwaan KPK lemah atau kuat. Menurutnya, seluruh dalil dalam surat dakwaan harus diuji terlebih dahulu melalui proses pembuktian di persidangan.
"Kita tidak menilai lemah atau tidak. Tapi memang harus didengar dulu keterangan saksi-saksi di bawah sumpah. Bisa jadi apa yang ada di BAP berbeda dengan yang disampaikan di persidangan," katanya.
Ia pun mengingatkan bahwa beban pembuktian berada di tangan jaksa penuntut umum. "Siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Penuntut umum yang membuktikan," ucap Fadli.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































