Menuju konten utama

KPK Jelaskan Alasan Anak & Suami Bupati Fadia Tak Jadi Tersangka

Suami dan anak Bupati Fadia ikut menerima aliran dana korupsi untuk pengadaan outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK Jelaskan Alasan Anak & Suami Bupati Fadia Tak Jadi Tersangka
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan anak dan suami Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, tak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi untuk pengadaan outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Padahal, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff ikut menerima aliran uang haram tersebut. Dari sederet pihak yang ditangkap, hanya Bupati Fadia yang ditetapkan sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran pasal yang disangkakan kepada Fadia adalah Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Pasal tersebut, kata Asep, hanya dapat dikenakan kepada penyelenggara negara yang memiliki konflik kepentingan.

"Yang berkonflik kepentingan itu adalah Saudari FAR (Fadia). Karena dia sebagai kepala daerah di situ, dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau controling terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya Pekalongan tersebut," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Meski begitu, Asep mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat pihak-pihak lainnya untuk menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk Mukhtaruddin dan Sabiq.

Dalam kasus ini, Fadia terlibat konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa yang dikuasai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan ini, merupakan bentukan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anak Fadia Muhammad Sabiq Ashraff disebut menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

Asep menyebut di perusahaan ini, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq merupakan direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq yang digantikan oleh Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.

Kata Asep, Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Sepanjang 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisanya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi, dengan rincian Fadia Rp5,5 miliar; Mukhtaruddin Rp1,1 miliar; Rul Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; dan anak Bupati lainnya Mehnaz Rp2,5 miliar; dan terdapat penarikan tunai senilai Rp3 miliar.

Dalam asus ini, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Asep menjelaskan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest atau benturan kepentingan. Di mana pejabat menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan ketidakadilan dan terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama