Menuju konten utama

Korupsi Bupati Pekalongan Fadia, Suami dan Anak Ikut Terima Uang

Ashraff Abu, Suami Fadia, adalah anggota Komisi X DPR RI 2024–2029, lalu Sabiq, anak Fadia, adalah anggota DPRD Pekalongan. Keduanya dari Partai Golkar.

Korupsi Bupati Pekalongan Fadia, Suami dan Anak Ikut Terima Uang
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa anak dan suami Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, turut menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi untuk pengadaan outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam kasus ini, perusahaan atas nama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) menguasai pengadaan barang dan jasa untuk Pemkab Pekalongan. PT RNB didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff.

"Diketahui sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Asep menyebut, di perusahaan PT RNB, Ashraff Abu, suami Fadia, menjabat sebagai komisaris. Sedangkan Sabiq, anak mereka, merupakan direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq dengan Rul Bayatun (RUL). Dia adalah merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.

Adapun Ashraff Abu saat ini menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar. Sementara Sabiq adalah anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V)

Kata Asep, Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Sepanjang tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Lebih lanjut, dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisanya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi, dengan rincian Fadia Rp5,5 miliar; Mukhtaruddin Rp1,1 miliar; Rul Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; dan anak Bupati lainnya, Mehnaz Rp2,5 miliar. Selain itu terdapat pula penarikan tunai senilai Rp3 miliar.

Asep mengatakan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi grup Whatsapp bernama 'Belanja RSUD', bersama para stafnya.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Asep menjelaskan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest atau benturan kepentingan. Di mana pejabat menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan ketidakadilan dan terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

Diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Fadia dan 13 orang lainnya. Namun, usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya Fadia yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto