tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan 2023-2026.
Fadia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 13 orang lainnya yang akhirnya dibebaskan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap FAR untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Asep juga menjelaskan kontruksi perkara yang menjerat Fadia ini. Kata Asep, kasus ini bermula pada setahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan 2021-2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025-2030, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), yang juga Anggota DPR RI 2024-2029 mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan ini dibangun bersama-sama dengan anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), yang merupakan anak Fadia. PT RNB merupakan perusahaan penyedia barang dan jasa yang aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan.
Asep menyebut, di PT RNB, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq merupakan direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq dengan Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.
Sementara, kata Asep, Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Fadia yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah (PD) Pemkab Pekalongan.
Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan.
Pada periode tersebut, Fadia melalui Mukhtaruddin dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga umah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu'. Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," tutur Asep.
Bahkan, Asep mengungkapkan setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal agar PRNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.
"Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa," tegas Asep.
Kemudian, sepanjang 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Sepanjang tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Lebih lanjut, dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisanya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi, dengan rincian Fadia Rp5,5 miliar; Mukhtaruddin Rp1,1 miliar; Rul Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; dan anak Bupati lainnya Mehnaz Rp2,5 miliar; dan terdapat penarikan tunai senilai Rp3 miliar.
Asep menyebut, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya.
"Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut, Asep.
Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































