tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis advokat Ariyanto Arnaldo Lawyer Firm (AALF), Marcella Santoso dengan pidana 14 tahun penjara.
Ia juga divonis denda Rp600 juta dengan subsider kurungan 150 hari apabila tak mampu dibayar hingga 100 hari, sejak putusan inkrah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah 600 juta rupiah, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata hakim ketua Efendi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Majelis hakim menilai Marcella Santoso bersama Ariyanto Bakri terbukti bersalah dalam tindak pidana suap vonis lepas hakim dalam kasus korporasi minyak goreng dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Marcella Santoso tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," jelas Hakim Efendi.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhi hukuman penggantian kerugian negara sebesar Rp16,25 miliar dengan subsider kurungan selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 16 miliar 250 juta rupiah. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkap hakim Efendi.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuhnya.
Dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Marcella mencederai nama baik dan citra profesi advokat. Majelis hakim menyebut perbuatan Marcella merupakan bentuk pengkhianatan atas amanah reformasi yaitu pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dan pencuci uang—dan mencuci uang hasil kejahatan. Perbuatan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah reformasi '98, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini," ungkap hakim anggota Andi Saputra.
Hal yang memberatkan lainnya bahwa perbuatan Marcella telah membuat rusak kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi negara hukum, tidak hanya di Indonesia, tetapi di mata dunia. Sedangkan yang meringankan, Marcella belum pernah dihukum.
Menanggapi hal tersebut, usai persidangan Marcella menyampaikan putusan tersebut telah menyudutkan dirinya secara karakter. Meski demikian, Marcella mengapresiasi putusan majelis hakim dan saat ini dirinya masih pikir-pikir apakah akan mengambil langkah banding atau menerima putusan tersebut.
"Saya juga tidak tahu. Itu asumsinya kayaknya saya disudutkan (secara karakter). Jahat sekali kayaknya berdasar pada putusan itu. Tapi iya saya apresiasi," kata Marcella.
Sebelumnya, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri masing-masing dituntut 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 8 tahun kurungan.
Terdakwa lain yaitu M Syafei dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 9.333.333.333 (9,3 miliar) dan Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan.
Sedangkan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan 3 perkara korupsi yaitu Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari dan Adhiya Muzzaki dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































