tirto.id - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) melakukan penggeledahan di Medan dan Riau terkait kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Penggeledahan itu dilakukan di sekitar 20 lokasi.
"Hampir dua minggu ini atau seminggu lebih lah ya ini, kami melakukan penggeledahan ya di ada puluhan tempat di Riau dan di Medan. Di Riau dan di Medan. Sasarannya adalah ada kantor, ada rumah, ada juga pabrik, pabrik kebun sawit," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Puspenkum, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Menurut dia, penggeledahan dilakukan terkait dengan tersangka dari pihak swasta sebagai perwakilan lima grup korporasi. Selain itu, penggeledahan juga terkait dengan tersangka dari penyelenggara negara.
Dia menerangkan, hingga saat ini tim penyidik masih berada di Medan dan Riau dalam rangka penyitaan. Selain itu, Syarief menyebut bahwa pemeriksaan pada pihak-pihak terkait juga langsung dilakukan di lokasi demi menghindari hilangnya barang bukti.
"Untuk penyitaan di antaranya adalah tanah, ada beberapa bidang tanah dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kebun sawit, pengolahan kelapa sawit itu juga kita lakukan, sedang kita melakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain ya," ungkap Syarief.
Lebih lanjut, Syarief menerangkan, terkait dengan penggeledahan di dua money changger daerah Jakarta Utara yang pernah dilakukan, sudah dipastikan untuk mendalami tindak pidana suap. Dalam hal ini, suap dilakukan terhadap penyelenggara negara yang hingga kini masih didalmi nilainya.
"Jadi memang pada saat itu kita melakukan penggeledahan di salah satu atau dua ya money changer di daerah Jakarta Utara. Itu memang pada saat itu kita duga ada aliran suap atau aliran suaplah kepada penyelenggara melalui, melalui money changer itu," ucap dia.
Diketahui, Syarief menyebutkan 11 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, di mana 3 di antaranya adalah peyelenggara negara. Dia pun menyatakan seluruh tersangka itu adalah Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan DJBC tahun 2024 yang sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
Kemudian, Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layana Informasi KPBC Pekanbaru; ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ. Selanjutnya, TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































