Menuju konten utama

KPK Tangkap Kasi Intel Cukai: Khawatir Kabur & Hilangkan Bukti

Kata Asep, penangkapan ini merupakan langkah yang harus diambil guna memastikan penanganan perkara berjalan dengan baik.

KPK Tangkap Kasi Intel Cukai: Khawatir Kabur & Hilangkan Bukti
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menangkap dan menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP), karena khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan Bayu yang diduga menerima gratifikasi terkait cukai di DJBC.

"Kita khawatir dia (Bayu) akan juga menghilangkan bukti yang lainnya gitu. Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu. Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, ya kita segera melakukan upaya penangkapan," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Sebagai catatan, penetapan tersangka Bayu dan kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pada importasi barang di DJBC yang telah menjerat enam tersangka sebelumnya dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kata Asep, penangkapan ini merupakan langkah yang harus diambil guna memastikan penanganan perkara berjalan dengan baik.

"Jadi ini adalah sebuah strategi yang kami harus ambil terkait dengan tentunya bagaimana supaya penanganan perkara ini bisa berjalan dengan baik," ujar Asep.

Bayu sebelumnya telah terjaring OTT bersama dengan keenam tersangka sebelumnya, namun dia dilepaskan karena belum ditemukan kecukupan bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Akan tetapi, KPK menangkap dan menetapkan Bayu sebagai tersangka setelah penyidik menduga bahwa Bayu memerintahkan pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA), menerima dan mengelola uang pengaturan jalur masuk importasi barang di kepabeanan dan pengurusan cukai sejak November 2024.

Asep menambahkan, Salisa mengelola uang tersebut tidak hanya atas perintah dari Bayu, tetapi juga Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka usai OTT.

Kata Asep, uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut disimpan di Apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai 'safe house' yang telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari Bayu dan Sisprian. Totalnya, Rp5,19 miliar.

Namun, usai terjaring OTT, Bayu memerintahkan Salisa untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. Salisa kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Oleh karena itu, berdasarkan dengan fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Bayu dan Sisprian secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara. Termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026.

Bayu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sore. Dia langsung diangkut ke Gedung Merah Putih KPK dan ditahan untuk 20 hari pertama. Atas perbuatannya Bayu disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher