Menuju konten utama

Korupsi LRT Sumsel, Prasetyo Boeditjahjono Dituntut 12 Tahun Bui

Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider hukuman 6 bulan kurungan penjara dan dibebani uang pengganti Rp25 miliar.

Korupsi LRT Sumsel, Prasetyo Boeditjahjono Dituntut 12 Tahun Bui
Sidang Prasetyo Boeditjahjono korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel, Jumat (27/2). FOTO/irwanto irwan

tirto.id - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Prasetyo Boeditjahjono, 12 tahun penjara. JPU menilai terdakwa terbukti korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel dengan kerugian Rp74 miliar.

Tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara 12 tahun," ungkap jaksa, Jumat (27/2/2026).

Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider hukuman 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp25 miliar dan jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian tersebut.

"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," kata jaksa.

Penasihat hukum terdakwa, Gresseli, mengatakan, pihaknya akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi berdasarkan fakta persidangan. Dia menilai terdapat pertentangan keterangan dari sejumlah saksi.

"Pleidoi kami nantinya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim membuat putusan," kata Gresseli.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa Prasetyo, yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/TPA Tahun 2016, sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek LRT Sumsel. Ia disebut berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek, di antaranya pejabat PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja.

Jaksa menilai terjadi rekayasa dalam penunjukan penyedia jasa. Di mana PT Perentjana Djaja ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis tanpa melalui proses seleksi yang sah.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pengondisian dan kesepakatan fee antara pihak perusahaan. Sebagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak disebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp74.055.158.050. Perbuatan terdakwa telah melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perkara ini melibatkan banyak pihak. Tiga petinggi PT Waskita Karya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan LRT Sumsel sebesar Rp1,3 triliun pada tahun anggaran 2016-2020 pada 20 September 2024.

Mereka adalah T yang menjabat sebagai Kepala Divisi II, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya. Pada 27 September 2024, penyidik Kejati Sumsel menetapkan BHW yang merupakan Direktur Utama PT Perentjana Djaja selaku konsultan pelaksanaan pembangunan LRT Sumsel.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Andrian Pratama Taher