Menuju konten utama

Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah

Majelis hakim juga memerintahkan Kerry untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis putra buron Riza Chalid sekaligus Beneficial Owner PT OTM TBBM Merak, Muhamad Kerry Adrianto, dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Majelis hakim menilai Kerry Adrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan pada Jumat dini hari (27/2/2026).

Para hakim menegaskan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," jelas Hakim Fajar.

Selain menetapkan pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memerintahkan Kerry untuk membayar uang pengganti senilai Rp2.905.420.003.854 dengan subsider kurungan 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun," terangnya.

Selain Kerry, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua anak buah Kerry, yaitu Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, masing-masing 13 tahun penjara dalam kasus yang sama. Gading Ramadhan Joedo menjabat sebagai Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, sementara Dimas Werhaspati menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

Dalam dakwaan, Kerry selama 2021-2023 telah mendapat keuntungan dari seluruh tindakan ilegal sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS. Selain itu, pelaksanaan tata kelola yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengakibatkan kemahalan dari harga BBM dengan besaran rata-rata Rp272,68 per liter. Hal itu berdampak merugikan perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 (Rp171 triliun).

Selain itu, total kerugian negara akibat kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina diperkirakan mencapai Rp285 triliun, termasuk nominal total kerugian negara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi