tirto.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menyatakan tuduhan terhadap dirinya terkait praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) tidak pernah terbukti sepanjang proses persidangan.
Hal tersebut dia sampaikan saat membacakan pledoi pada persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang dan Kontrak Kerja Sama (KKS) periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Riva menilai terdapat perbedaan yang sangat jauh antara narasi yang dibangun di ruang publik dengan dakwaan hukum yang kemudian diajukan di persidangan. Menurutnya, perbedaan tersebut telah menimbulkan stigma yang tidak sejalan dengan fakta hukum yang diuji di depan majelis hakim.
“Dan sangat mengejutkan ketika saya didakwa untuk hal yang sangat berbeda. Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang,” kata Riva.
Dia menjelaskan dakwaan yang dibacakan jaksa tidak menyebut praktik pengoplosan BBM sebagaimana yang ramai diberitakan di publik. Alih-alih, yang didakwakan kepadanya adalah terkait persetujuan pemenang pengadaan produk kilang atau BBM yang disebut telah sesuai prosedur, serta penandatanganan perjanjian penjualan solar nonsubsidi kepada perusahaan pertambangan di bawah harga bottom price.
“Perbedaan yang begitu jauh antara narasi publik dan dakwaan hukum yang kemudian disampaikan bukan sekadar redaksi, tetapi menunjukkan bahwa sejak awal saya telah menanggung beban stigma yang tidak sejalan dengan fakta hukum yang diuji dan juga fakta hukum yang terjadi di dalam ruang persidangan,” ujarnya.
Selain itu, Riva juga didakwa telah merugikan negara sebesar 5.740.532,61 dolar AS dalam pengadaan produk kilang serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi periode 2021–2023. Namun, dia menegaskan tuduhan tersebut bertolak belakang dengan kinerja perusahaan selama masa kepemimpinannya.
Dia menambahkan, PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial and Trading justru menjadi kontributor pendapatan nomor satu dan kontributor laba nomor dua di lingkungan Pertamina selama dirinya menjabat. Menurutnya, tidak ada bukti perhitungan kerugian negara yang sah dan dapat diuji hingga persidangan berlangsung.
Dalam persidangan, Riva juga mengutip pernyataan Ketua Komisi Kejaksaan di media massa yang menyoroti penggunaan istilah “bensin oplosan” dalam komunikasi publik. Dia menilai istilah tersebut telah memicu kegaduhan dan memperkuat stigma negatif terhadap dirinya.
“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan,” tuturnya.
Riva menegaskan seluruh tindakan yang didakwakan kepadanya, mulai dari pengadaan produk kilang hingga penjualan solar nonsubsidi kepada pelanggan korporat, merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsinya sebagai direktur utama. Menurutnya, seluruh kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kinerja terbaik bagi perusahaan dan negara.
“Oleh karena itu, saya mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia dapat membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atau setidaknya melepaskan saya dari tuntutan hukum,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar JPU dalam persidangan, Jumat (13/2/2026).
Selain pidana penjara, Riva juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan Riva, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Selain itu, terdakwa dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain Riva Siahaan, dua terdakwa lain yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Sebagai informasi, total kerugian negara akibat kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina diperkirakan mencapai Rp285 triliun, termasuk nominal total kerugian negara.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































