tirto.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, mengungkapkan pengalaman traumatis yang dialaminya saat rumah pribadinya digeledah oleh petugas Kejaksaan pada Desember 2024 lalu.
Riva menceritakan peristiwa penggeledahan tersebut terjadi pada dini hari dan berlangsung dalam suasana mencekam. Ia menyebut tindakan aparat tersebut telah meninggalkan dampak psikologis yang berat bagi dirinya dan keluarga, terutama karena dilakukan tanpa pemberitahuan dan proses pemeriksaan hukum sebelumnya.
Pengalaman itu ia sampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi sebagai terdakwa pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang dan Kontrak Kerja Sama (KKS) periode 2018–2023.
“Majelis Hakim yang saya muliakan dan persidangan yang saya hormati. Hidup saya dan keluarga terkasih berubah secara drastis ketika pada dini hari tanggal 9 Desember 2024 pukul 03.30 dini hari yang kelam tersebut,” ujar Riva dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan tujuh petugas Kejaksaan bersama dua anggota TNI bersenjata lengkap mendatangi rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan. Istrinya yang tengah tertidur diminta bangun dan keluar dari kamar, sementara seluruh ruangan, termasuk kamar anak-anak, turut diperiksa.
Dalam proses penggeledahan itu, Riva mengaku mendengar ucapan petugas yang menurutnya sangat melukai perasaan. Ketika ditanya soal ruang kerja dan ia menjawab tidak memilikinya karena bekerja di ruang keluarga bersama anak-anak, salah satu petugas melontarkan komentar yang dinilainya merendahkan.
“Bahkan keluar kata-kata yang cukup menyakitkan bagi kami saat petugas menanyakan, ‘Mana ruang kerja Anda?’ Dan saat saya mengatakan tidak memiliki karena memang secara fakta saya selalu berbagi tempat bekerja di ruang keluarga dengan putri dan putra saya, salah satu dari petugas mengatakan sambil tersenyum, ‘Hah, begini saja rumah Dirut?’ Tidak ditemukan apa pun di rumah saya, namun peristiwa ini meninggalkan dampak psikologis yang berat dan traumatik bagi saya dan keluarga saya terkasih,” tuturnya.
Ia menambahkan, baru sepuluh hari setelah penggeledahan, dirinya dipanggil pertama kali ke Kejaksaan Agung sebagai saksi. Pemanggilan tersebut, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar karena dilakukan setelah tindakan penggeledahan yang ia nilai tidak lazim.
Meski demikian, Riva mengaku tetap menjalankan tugasnya sebagai Dirut PPN, termasuk memenuhi panggilan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk memastikan kesiapan Pertamina dalam menyediakan dan menyalurkan energi selama masa Natal dan Tahun Baru 2024–2025.
Ia menyebut perusahaan yang dipimpinnya bahkan meraih penghargaan PROPER Emas pada Februari 2025. Riva menyebut, saat dalam perjalanan pulang dari acara penghargaan itu, ia diminta kembali ke kantor karena petugas Kejaksaan telah menunggunya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, ia tiba kembali di kantor sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan untuk dimintai keterangan.
“Dan selanjutnya, setelah dimintai keterangan perihal tupoksi saya dan organisasi perusahaan, tanpa kejelasan informasi di dini hari 25 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari, saya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” katanya.
Ia menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi pukulan berat bagi dirinya dan keluarga. Menurutnya, terdapat kontradiksi yang nyata antara tuduhan yang disampaikan ke publik dengan dakwaan yang diajukan dalam persidangan.
“Majelis Hakim yang saya muliakan dan persidangan yang saya hormati. Hal yang paling mengguncang batin saya adalah kontradiksi yang sangat nyata antara tuduhan yang disampaikan ke publik dan dakwaan yang diajukan di dalam persidangan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar JPU dalam persidangan, Jumat (13/2/2026).
Selain pidana penjara, Riva juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.Selain itu, terdakwa dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain Riva Siahaan, dua terdakwa lain yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Sebagai informasi, total kerugian negara akibat kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina diperkirakan mencapai Rp285 triliun, termasuk nominal total kerugian negara.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























