tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno; Ketua Harian PSI atau mantan politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali; dan Ketua PP Kalimantan Timur, Said Amin, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Peluang ini, terbuka usai KPK mengumumkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus ini yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS).
Ketiga perusahaan ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
"KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga koorporasi tersebut dan aliran uangnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi juga harus dilakukan untuk menelusuri uang yang berkaitan atau bersumber dari dugaan tindak pidana ini.
Rita telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi ini pada 2018 lalu. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan suap dan gratifikasi ini. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.
Namun, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kurai Kartanegara ini.
Dalam kasus TPPU, pada Selasa (4/2/2025) lalu KPK menggeledah rumah Japto dan menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik, yang diduga berkaitan dengan kasus Rita. Kata Budi, sejumlah kendaraan yang disita masih berada di Rupbasan KPK, Cawang, hingga saat ini.
Dalam kasus ini, Japto diduga menerima aliran dana yang bersumber dari gratifikasi yang dilakukan oleh Rita atas pemberian izin pertambangan batu bara, saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara.
Pada hari yang sama, KPK juga telah menggeledah rumah Ahmad Ali. Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, tas dan jam mewah.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































