Menuju konten utama

KPK Sita Mobil hingga Jam Mewah Milik Mantan Bupati Kukar

KPK juga menyita 5 bidang tanah seluas ribuan meter persegi dari tersangka Rita Widyasari.

KPK Sita Mobil hingga Jam Mewah Milik Mantan Bupati Kukar
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Barang-barang yang disita dari Rita terdiri dari 91 unit kendaraan, 5 bidang tanah, hingga 30 unit arloji mewah.

"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit," Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Ali mengatakan bahwa dari 91 kendaraan mewah yang disita tersebut, terdapat beberapa kendaraan mewah, di antaranya Lamborghini, McLaren, dan BMW.

Selain itu, Ali juga mengatakan bahwa 5 bidang tanah yang turut disita punya luas ribuan meter persegi.

"Ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain," ucap Ali.

Ali mengatakan bahwa semua aset tersebut disita untuk mengoptimalkan pengusutan perkara tersebut. Barang bukti tersebut juga masih dititipkan di beberapa pihak.

"Masih dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya. Tentu secara mekanisme hukum memang boleh dilakukan. Nanti baru dikelola untuk penyimpanan, pemeliharaan, dan lain-lain oleh Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujar Ali.

Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi sebesar Rp110 miliar dan suap perizinan perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Dia juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi