tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik bekas Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Rita Widyasari yang senilai Rp70 miliar.
"Sejauh ini, telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset seperti rumah, tanah, apartemen dan barang lainnya dengan nilai sekitar Rp70 Miliar," kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/7/2019).
Febri menyebut, aset-aset lain miliknya juga sedang ditelusuri. Ia belum merinci nilai aset yang disita ini.
"Jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka dapat disampaikan pada KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau menghubungi Call Center KPK 198," kata dia.
Widyasari saat ini tengah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Media Bangun bersama mantan staf khususnya, Khairudin.
"Hari ini KPK kembali memeriksa Rita Widyasari sebagai saksi untuk tersangka KHR dalam kasus TPPU. Kemarin ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar dia.
Dalam pemeriksaan ini, status Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar.
Di sisi lain, Rita sebenarnya sedang mendekam di rutan Pondok Bambu dan sudah divonis 10 tahun penjara, karena terbukti secara sah menerima gratifikasi senilai total Rp110 miliar dari pemohon perizinan di Kutai Kertanegara.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali