tirto.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dan suap.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 [Rita] dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Sementara itu terdakwa dua di perkara yang sama, Komisaris PT Media Bangun Utama Khairudin menerima vonis hukuman 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Kedua terdakwa juga dikenakan pidana pencabutan hak politik 5 tahun setelah menjalani hukumannya.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Pada 25 Juni 2018 lalu, jaksa KPK menuntut Rita Widyasari dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah hukuman selesai dijalani terdakwa.
Sementara Khairudin dituntut 13 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah hukuman selesai selesai dijalani terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim perkara ini menilai Rita dan Khairudin terbukti melanggar dakwaan pertama. Rita dan Khairudin dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp110 miliar dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-dinas di Pemkab Kutai Kartanegara.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Rita dan Khairudin terbukti melanggar pasal 12B UU RI 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang UU pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Majelis hakim juga menilai Rita terbukti melanggar dakwaan kedua primer. Rita dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima yang seluruhnya sejumlah Rp6 miliar.
Suap itu diberikan sebagai imbalan atas Pemberian Ijin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Majelis hakim menyatakan Rita terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman bagi dua terdakwa tersebut ialah karena mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Rita sebagai Bupati Kutai Kertanegara, menurut hakim, seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Sementara itu, untuk hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan para terdakwa belum pernah dihukum.
Setelah mendengar putusan vonis itu, Rita Widyasari mengaku menyerahkan langkah selanjutnya kepada penasihat hukum.
Pihak penasihat hukum Rita kemudian menyatakan, masih pikir-pikir. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Khairudin usai mendengar putusan vonis itu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom