tirto.id -
"RW diperiksa sebagai tersangka untuk kasus dirinya sendiri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
Rita sebenarnya sedang mendekam di rutan Pondok Bambu dan sudah divonis 10 tahun penjara.
Namun, masa hukuman belum berakhir, Rita kembali jadi tersangka kasus lain.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat, (6/7/2018).
Sedangkan terdakwa lainnya, Khairudin dipidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan. Kedua terdakwa pun dikenakan pidana pencabutan hak politik lima tahun setelah menjalani pidana.
Vonis hakim lebih rendah dari pada tuntutan jaksa. Jaksa KPK menuntut Bupati Kutai Kertanegara non-aktif Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara, Senin (25/6/2018).
Selain menuntut 15 tahun penjara, Jaksa KPK juga menuntut Rita dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta subider enam bulan kurungan. Rita pun dikenakan pidana pencabutan hak politik lima tahun setelah pidana selesai.
Hakim berpendapat, Rita dan Khairudin terbukti melanggar dua dakwaan. Rita dan Khairudin menerima gratifikasi yang seluruhnya sekitar Rp110 miliar dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam perkara tersebut, hakim berpendapat Rita dan Khairudin terbukti melanggar pasal 12B UU RI 31 tahun 99 sebagaimana diubah uu ri 20 tahun 2001 tentang UU pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Sementara, hakim juga berpendapat Rita terbukti melanggar dakwaan kedua primer. Dakwaan tersebut menyatakan Rita menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima yang seluruhnya sejumlah Rp6 miliar.
Uang tersebut diberikan sebagai imbalan terkait Pemberian Ijin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Rita dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari