Jaksa berpendapat Rita dan Khairudin terbukti melanggar pasal 12B UU RI 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU RI 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK memanggil tiga saksi yang berprofesi sebagai notaris dan pengacara terkait kasus TPPU untuk tersangka Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari alias RIW.
Bupati Kukar Rita Widayasari diduga mendapat jatah dana operasional yang diberikan Dirut PT CGA Ichsan Suaidi, menurut bagian keuangan PT CGA Tjatur Suardono.
Bupati nonaktif Kutai Kartenegara Rita Widyasari membantah menerima suap sebesar Rp6 miliar sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada Hery Susanto.
"Bupati Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp469.465.440.000," kata Jaksa KPK
Berbekal perintah dari Rita, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas di Kabupaten Kutai Kartanegara agar meminta uang ke para pemohon perizinan dan rekanan.
KPK melimpahkan berkas perkara suap dan gratifikasi, dengan tersangka Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari dan pelaku dari pihak swasta Khairudin, ke tahap penuntutan.
Selain akan memeriksa dokter Sonia Grania Wibisono sebagai saksi, KPK juga memanggil General Manager Hotel Golden Season Samarinda Hanny Kristianto, dan Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga Rifando.