Menuju konten utama

Bupati Kukar Rita Widyasari Nilai Tuntutan Jaksa Terlalu Tinggi

"Terlalu tinggi," kata Rita singkat.

Bupati Kukar Rita Widyasari Nilai Tuntutan Jaksa Terlalu Tinggi
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/5/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari enggan mengomentari isi tuntutan jaksa KPK. Rita mengaku akan memaparkan tanggapan dalam pleidoi. Namun, secara pribadi, mantan Bupati Kutai Kartanegara itu keberatan terhadap tuntutan jaksa.

"Terlalu tinggi," kata Rita singkat usai mendengarkan isi tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Rita dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Politikus Golkar itu dinilai terbukti menerima uang gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp248 miliar.

Selain itu, Rita dianggap menerima uang suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Sementara itu, penasihat hukum Rita, Wisnu Wardana mengaku terkejut dengan isi tuntutan Rita. Mereka pun menyoalkan fakta sidang yang disusun jaksa.

"Kami cukup terkejut ya karena itu buat kami lumayan tinggi ya 15 tahun dan kalau dari surat tuntutannya ada beberapa fakta yang menurut kami enggak sesuai dengan yang disampaikan saksi-saksi," kata Wisnu usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Wisnu membantah Rita menerima uang langsung. Ia juga membantah adanya penerimaan uang sebagaimana tuntutan, yakni Rp6 miliar dari Abun dan gratifikasi hingga Rp248 miliar. Namun, Wisnu mengakui Rita menerima uang dari Anggot Tim 11 Junaidi, tetapi tidak sebanyak dalam tuntutan.

"Kita mesti akui bahwa Bu Rita dia ada penerimaan melalui Junaidi kalau tidak salah ya. Itu pun tiga atau empat kali dan nilainya tidak sebesar itu. Jadi enggak sampe seperti yang dituntut itu Rp248 miliar," kata Wisnu.

Wisnu enggan mengomentari besaran hukuman yang ideal untuk Rita. Namun, ia memastikan isi pleidoi Rita akan membahas penerimaan uang dan kisah tim 11. Mereka pun akan membahas aliran uang yang disebut mengarah pada pihak tertentu.

"Sepanjang catatan kami enggak ada yang ke Ibu Rita. Itu aja. Dan tim 11 itu sendiri, anggaplah itu Junaidi. Junaidi dalam catatan kami enggak ada tuh, kecuali yang kegiatan partai yang dia sebut seperti itu," kata Wisnu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KUTAI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra