tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 11 mobil sitaan dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
11 mobil sitaan tersebut berkaitan dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik JS ke Rupbasan KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut, dari 11 mobil yang akan diangkut oleh penyidik, beberapa merupakan merek mobil mewah yang ditaksir memiliki harga miliaran rupiah, rinciannya sebagai berikut:
1 unit mobil merek Jeep Gladiator Rubicon
1 unit mobil merek Landrover Defender 90SE 2.0AT
1 unit mobil merek Suzuki 6G5VX(4X4) A/T
1 unit mobil merek Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT
1 unit mobil merek Mitsubishi Coldis
1 mobil merek MERC BENZ, type G300 CDI CARGO AT
1 unit kendaraan roda empat, merek TOYOTA, Type: LC 70 TROOP CARRIER.
1 unit kendaraan roda empat, merek TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB.
1 unit kendaraan roda empat, merek TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB.
1 unit kendaraan roda empat merek TOYOTA, type: LAND CRUISER 70 4.5 TROOP CARR.
1 unit kendaraan roda empat, TOYOTA HILUX 4.0 DOUBLE CAB.
Diketahui, 11 mobil ini dinyatakan disita oleh penyidik saat menggeledah rumah Japto pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Selain 11 unit mobil, penyidik KPK juga menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik, yang diduga berkaitan dengan kasus Rita.
Namun, KPK sempat mengaku mengalami kendala anggaran untuk membawa 11 mobil tersebut ke Rupbasan. Sejumlah mobil tersebut sempat berstatus dipinjamkan sementara kepada Japto.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher