tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, yang telah menyerahkan 11 mobil ke KPK.
Ke-11 mobil tersebut disita KPK saat penggeledahan di rumah Japto terkait dengan kasus gratifikasi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Infonya belum ada kendaraan yang dibawa (penyidik KPK)" kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada Tirto, Rabu (26/2/2025).
Diketahui, pada Selasa (4/2/2025) lalu KPK menggeledah rumah Japto dan menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik, yang diduga berkaitan dengan kasus Rita.
Saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini, Japto mengaku telah menyerahkan 11 mobil yang hendak disita KPK.
"Sudah," kata Japto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Keterlibatan Japto dalam kasus Rita terungkap setelah penyidik melakukan penggeledahan kediaman Japto pada Selasa (4/2/2025) lalu. Penyidik lantas menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik, yang diduga berkaitan dengan kasus Rita.
Namun, KPK sempat mengaku mengalami kendala untuk membawa 11 mobil tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. Hal ini karena 11 mobil yang disita penyidik sempat berstatus dipinjamkan sementara kepada Japto.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto