tirto.id - KPK memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Japto diperiksa terkait tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Rabu (26/2/2025).
Pemeriksaan tersebut dilakukan usai KPK menggeledah rumah Japto, Selasa (4/2/2025). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik, yang diduga berkaitan dengan kasus Rita.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan Japto diperiksa untuk mendalami adanya aliran uang dari Rita atas kasus gratifikasi yang dilakukan dengan menarik uang per metrik ton batu bara dari para perusahaan tambang.
"Terkait penerimaan metrik ton," kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan soal keterlibatan Japto dalam kasus Rita, hingga rumahnya digeledah.
"Di perkara RW ini, perkaranya disebutnya dengan perkara metrik ton. Jadi, pada saat Saudari RW ini menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Nah, ada sekitar seratusan lebih. Kalau tidak salah, ya, izin pertambangan, batu bara," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Asep mengatakan setiap izin pertambangan yang diberikan Rita, akan mendapatkan 3,6 hingga 5 Dolar AS per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi, hingga pertambangan tersebut selesai beroperasi.
Uang tersebut mengalir melalui PT BKS ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kutai Kartanegara. Kemudian, dari ketua organisasi yang tidak disebutkan identitasnya tersebut, uang itu mengalir ke Ahmad Ali dan Japto.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama