Menuju konten utama

Hakim Memvonis Penyuap Rita Widyasari Selama 3,6 Tahun Penjara

Vonis hakim terhadap Abun lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Hakim Memvonis Penyuap Rita Widyasari Selama 3,6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Hery Susanto Gun seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Majelis hakim memvonis Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun selama 3 tahun enam bulan penjara. Pria yang karib disapa Abun itu terbukti secara sah menyuap Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Selain itu, Abun dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak membayar, Abun dikenakan pidana kurungan tambahan selama 4 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Abun selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan pengganti 6 bulan.

Menurut hakim, Abun terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 6 miliar. Pemberian dilakukan sebanyak 2 kali, yakni lewat rekening Mandiri cabang Tenggarong atas nama Rita Widyasari sebesar Rp1 miliar dan Rp5 miliar.

Pemberian itu dilakukan untuk melancarkan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima.

Atas tindakan tersebut, Abun terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam pertimbangannya, hakim memandang perbuatan Abun tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Abun belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Usai mendengar putusan tersebut, Abun memutuskan untuk pikir-pikir. "Yang mulia, masih mikir-mikir," kata Abun singkat.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BUPATI KUTAI KARTANEGARA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto