tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ingin menelaah fakta sidang yang menyatakan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari menyiapkan uang senilai Rp5 miliar untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan pegawai KPK.
"Nanti dipelajari lebih dulu baru dibuka [penyelidikan]," tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi Tirto, Rabu (28/3/2018).
Nama Patrialis Akbar muncul dalam persidangan kasus gratifikasi dan suap Rita Widyasari. General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto saat bersaksi di persidangan, mengungkap ada pengiriman dana Rp5 miliar untuk mengurus pembebasan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais melalui Patrialis. Syaukani adalah ayah Rita.
Hanny mengatakan, uang tersebut diduga dialirkan kepada Patrialis yang merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM kala itu dan seorang pegawai KPK di tahun 2010.
Hanny mengaku, informasi tersebut diperolehnya dari Henry Susanto Gun (HSG), Dirut PT Sawit Golden Prima sekaligus tersangka penyuap Rita Widyasari.
Sebagai informasi, ayah Rita, Syaukani Hasan Rais pernah dipenjara pada tahun 2010 usai divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya sejak 2001 hingga 2005.
Mahkamah Agung pun memperberat vonis Syaukani menjadi enam tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp49,367 miliar, Selasa (29/7/2008). Namun, Syaukani mendapat grasi dan bebas pada Kamis (9/8/2010). Syaukani pun kini sudah meninggal 27 Juli 2016.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, KPK harus menelaah semua fakta dalam perkara Rita Widyasari. Selain itu, KPK juga akan melihat kesesuaian peran dari pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut apakah sesuai atau tidak.
"Kadaluarsanya perkara pidana itu belasan tahun, jadi kalau cukup bukti ya akan diproses," kata Saut.
Mantan Staf Ahli Badan Intelijen Negara (BIN) ini mengatakan, tidak menutup kemungkinan KPK akan menyelidiki suap yang diduga berhubungan dengan Patrialis Akbar serta dugaan pegawai KPK yang terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 dan menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima, sebesar Rp 6 miliar.
Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto