Menuju konten utama
Bupati Kutai Kartanegara

Selain Gratifikasi, Rita Widyasari Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar

Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp469 miliar, Rita juga didakwa menerima suap sebesar Rp6 miliar.

Selain Gratifikasi, Rita Widyasari Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengacungkan jempol kepada jurnalis saat menunggu pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari menerima gratifikasi sebesar Rp469 miliar, tetapi juga mendakwa Rita menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Dirut PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto.

"Uang sejumlah Rp6.000.000.000 tersebut diberikan kepada Terdakwa karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Kutai Kartanegara periode tahun 2010–2015," kata Jaksa KPK Dame Maria Silaban saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Jaksa mengatakan, Hery Susanto alias Abun adalah teman baik Syaukani, ayah Rita. Sebelumnya, lahan yang ingin digunakan perusahaan Hery Susanto merupakan lahan bermasalah karena sudah dua perusahaan yang memegang izin penggunaan lahan.

Pada tahun 2010, perizinan lahan jatuh ke tangan Hery Susanto setelah Rita menandatangani surat keputusan penggunaan lahan. Setelah penerbitan surat izin tersebut, Hery Susanto menyerahkan uang sebesar 6 miliar sebanyak dua kali. Penerimaan pertama diserahkan pada 22 Juli 2010 sebesar Rp1 miliar dan penerimaan kedua sebesar Rp5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Akibat perbuatan tersebut, Rita didakwa melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU KPK juga mendakwa Rita Widyasari menerima gratifikasi sebesar Rp469 miliar. Rita didakwa bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Jaksa menerangkan, bahwa Rita menunjuk Khairudin sebagai staf khusus untuk mengkondisikan penerimaan uang yang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Khairudin pun menginstruksikan seluruh kepala dinas di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara agar meminta uang kepada para pemohon perizinan. Setelah instruksi tersebut, para kepala dinas menyerahkan uang lewat Khairudin atau langsung kepada Rita.

Akibat perbuatan itu, Rita dan Khairudin didakwa telah melanggar pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BUPATI KUTAI KARTANEGARA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto