Menuju konten utama
Bupati Kutai Kartanegara

Jaksa Dakwa Rita Widyasari Terima Gratifikasi Rp469 Miliar

"Bupati Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp469.465.440.000," kata Jaksa KPK

Jaksa Dakwa Rita Widyasari Terima Gratifikasi Rp469 Miliar
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menunggu pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari menerima gratifikasi sebesar Rp469 miliar. Rita didakwa bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

"Bupati Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp469.465.440.000," kata Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Jaksa menerangkan, bahwa Rita menunjuk Khairudin sebagai staf khusus untuk mengkondisikan penerimaan uang yang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Khairudin pun menginstruksikan seluruh kepala dinas di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara agar meminta uang kepada para pemohon perizinan. Setelah instruksi tersebut, para kepala dinas menyerahkan uang lewat Khairudin atau langsung kepada Rita.

Jaksa meyakini, penerimaan uang sebesar Rp469 miliar itu tidak dilaporkan kepada KPK. Padahal, penerimaan uang yang diperoleh pejabat negara harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari setelah menerima uang tersebut.

Akibat perbuatan itu, jaksa KPK mendakwa Rita dan Khairudin telah melanggar pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Berikut daftar uang yang diterima Rita Widyasari:

1. Penerimaan uang sebesar Rp2.530.000.000 dari para pemohon terkait penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

2. Penerimaan uang sebesar Rp220.000.000 secara bertahap dari 27 pemohon sejak tahun 2014 sampai dengan 2017 terkait penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

3. Penerimaan uang sebesar Rp49.548.440.000 secara bertahap dari Ichsan Suaidi selaku Direktur Utama PT Citra Gading Asritama terkait Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parikesit, Proyek Pembangunan Jalan Tabang tahap III Baru Kabupaten Kutai Kartanegara, Proyek Pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, Proyek Lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir, Proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong, Proyek Irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan Proyek Pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.

4. Penerimaan uang sebesar Rp286.284.000.000 secara bertahap pada tahun 2011 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

5. Penerimaan uang sebesar Rp7.061.000.000 secara bertahap sejak tahun 2010 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

6. Penerimaan uang sebesar Rp25.457.000.000 secara bertahap sejak tahun 2012 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

7. Penerimaan uang sebesar Rp3.294.000.000 secara bertahap pada tahun 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara.

8. Penerimaan uang sebesar Rp967.000.000 secara bertahap sejak tahun 2012 sampai 2013 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.

9. Penerimaan uang sebesar Rp343.000.000 secara bertahap sejak tahun 2014 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara.

10. Penerimaan uang sebesar Rp303.000.000 secara bertahap pada tahun 2017 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara.

11. Penerimaan uang sebesar Rp7.165.000.000 secara bertahap sejak tahun 2013 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara.

12. Penerimaan uang sebesar Rp67.393.000.000 secara bertahap sejak tahun 2012 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KUTAI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto