Menuju konten utama

KPK Minta Klarifikasi Empat Kontraktor di Kasus Rita Widyasari

KPK memeriksa empat saksi yang berasal dari empat perusahaan berbeda kontraktor proyek di kasus Rita Widyasari.

KPK Minta Klarifikasi Empat Kontraktor di Kasus Rita Widyasari
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta klarifikasi kepada pelaksana proyek atau kontraktor mengenai dugaan pemberian fee proyek terkait kasus yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari sebagai tersangka.

KPK pada Rabu memeriksa empat saksi yang berasal dari empat perusahaan berbeda.

"Keempat pihak yang diperiksa hari ini adalah pelaksana atau kontraktor proyek di Dinas PU. Penyidik mendalami informasi dugaan pemberian dari sejumlah kontraktor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Sebanyak empat saksi itu, yakni pengurus PT Aset Prima Tama Agus, pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri Budi, pengurus PT Wijaya Karya Cabang Samarinda Bambang, dan pengurus PT Budi Bakti Prima Budi.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap empat saksi itu, KPK juga masih mendalami penerimaan dan kepemilikan aset tersangka Rita Widyasari sesuai pasal yang disangkakan, yaitu 12B Undang-Undang Tipikor dan TPPU.

"Hingga hari ini, sekitar 90 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka Rita Widyasari atas sangkaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," ucap Febri.

KPK telah menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.

Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KUTAI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri