tirto.id - Ratusan barang mewah koleksi Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari baru-baru ini telah disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan koleksi mewah milik Rita Widyasari itu dilakukan oleh KPK dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan salah satu bupati di provinsi Kalimantan Timur tersebut sebagai tersangka.
"Kami sita 36 tas dari berbagai merk seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine, dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, pada Jumat (19/1/2018) seperti dikutip Antara.
Febri menambahkan penyidik KPK juga menyita 19 pasang sepatu milik Rita Widyasari yang terdiri dari berbagai merk seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, Hermes, dan lain-lain.
"(KPK juga menyita) 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, cincin serta 32 jam tangan berbagai merk seperti Gucci, Tisot, Rolex, Richard Millie, Dior, dan lain-lain," kata Febri.
Penyitaan itu berkaitan dengan penetapan Rita Widyasari sebagai tersangka pencucian uang TPPU pada Selasa lalu (16/1/2018). Pada 11-15 Januari 2018, di Kutai Kartangera, KPK juga menyita uang dalam pecahan 100 dolar AS senilai 10 ribu dolar AS dan uang pecahan Rupiah lainnya. Selain itu, KPK menyita dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah aset.
KPK semula menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pemberian izin lokasi inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit kepada PT Sawit Golden Prima. Usai pengembangan penyidikan, KPK lalu menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama sebagai tersangka di kasus penerimaan gratifikasi.
Dari pengembangan penyidikan kasus penerimaan gratifikasi itu, Rita Widyasari dan Khairudin lalu ditetapkan lagi menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK menduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Usai diperiksa KPK pada hari ini, Rita Widyasari mengklaim hartanya berasal dari bisnis tambang miliknya. "Tadi penyidik bilang bahwa Rp436 miliar itu angka aset saya, yang mana di dalam salah satunya itu adalah tambang saya, saya kan punya tambang," kata Rita.
Selain itu, ia juga mengaku bahwa ibu dan kakaknya juga mempunyai tambang batu bara. "Saya punya tambang, ibu saya punya tambang, kakak saya punya tambang, jadi itu lah yang dinilai," ungkap Rita.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom