Menuju konten utama

Saksi Akui Rita Widyasari Dapat Jatah Dana Operasional Proyek

Bupati Kukar Rita Widayasari diduga mendapat jatah dana operasional yang diberikan Dirut PT CGA Ichsan Suaidi, menurut bagian keuangan PT CGA Tjatur Suardono.

Saksi Akui Rita Widyasari Dapat Jatah Dana Operasional Proyek
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Tersangka kasus gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga menerima dana operasional yang diberikan Dirut PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi, menurut kesaksian bagian keuangan PT CGA Tjatur Suardono. Dana operasional yang disebut material pusat atau matpus ini disinyalir diberikan lewat Khaerudin, tim pemenangan Rita Widyasari.

"Pak Ichsan yang menyebutkan [untuk] Bu Rita Widyasari," kata Tjatur saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Dalam dakwaan disebutkan ada uang sebesar Rp49,548 miliar yang diberikan secara bertahap dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi kepada Khaerudin terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit dan proyek pembangunan jalan Tabang tahap II Baru Kabupaten Kukar.

Selain itu, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi kota Bangun-Liang Ilir, proyek Kembang Janggut Kelekat Tenggarong dan proyek irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.

Khaerudin adalah salah satu anggota tim pemenangan Rita Widyasari saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar pada 2010-2015.

"Perusahaan berada di Surabaya, saya tahu ada uang yang dikeluarkan dengan istilah uang untuk matpus atau material pusat yaitu untuk operasional, pengeluaran dan juga untuk kelancaran," ungkap Tjatur, seperti diberitakan Antara.

Kelancaran proyek itu diberikan kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan alias PPTK agar proyeknya bisa dilaksanakan dan dimenangkan.

Namun mengenai besaran uang yang diberikan kepada Rita, Tjatur mengaku tidak tahu karena diurus oleh bagian marketing.

"Yang memerintahkan uang matpus itu perintah saudara Ichsan Suaidi atau direktur, perintahnya tertulis atau lewat telepon, Pak. Kalau dia (Ichsan) tidak ada, lewat telepon," tambah Tjatur.

Semua pengeluaran itu dibukukan termasuk dengan nominalnya.

"Uang kebanyakan tunai, tapi ada juga yang transfer, Pak, kebanyakan tunai dan kadang dari rupiah 'kan didolarkan, dulu kursnya Rp9.300 per dolar, dicairkan di Surabaya kemudian dibawa ke Tenggarong, yang bawa Pak Ika Iskandar," jelas Tjatur.

Tetapi Tjatur tidak tahu apakah uang itu sudah sampai ke tangan Rita atau belum.

Selain itu, kesaksian lain dari mantan staf keuangan PT Citra Gading Asritama, Ika Iskandar juga mengatakan ada alokasi dana khusus dari PT Citra Gading Asritama untuk diberikan pada pejabat pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut Iskandar, pos anggaran khusus disiapkan untuk pejabat daerah yang berkaitan dengan urusan perizinan usaha. Mantan Kepala Cabang PT Citra Gading Asritama di Tenggarong itu mengaku sering menandatangani dokumen pengajuan dana untuk pejabat di Kutai Kartanegara.

"Macam-macam peruntukannya. Iya [untuk uang "terima kasih"] karena kita ada proyek dapet pekerjaan itu. Itu pasti ada di zaman saya di sana, sudah dianggarkan," kata Iskandar saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Pengadilan Tipikor, Jakarta.

PT Citra Gading Asritama merupakan salah satu perusahaan yang memberi uang senilai Rp49.548.440.000 ke Rita. Uang diberikan terkait tujuh proyek yang dimiliki perusahaan itu.

Menurut Iskandar, perusahaannya pasti telah memperhitungkan alokasi anggaran khusus setiap hendak menggarap proyek. Anggaran itu diberi nama "material pusat."

Iskandar juga mengaku sempat diminta membubuhkan tanda tangan untuk pencairan dana yang tidak diketahui peruntukannya. Belakangan, diketahui dana yang pencairannya ditandatangani Iskandar untuk Rita.

"Pertama itu [pemberian uang] di Balikpapan. Waktu itu kosong [keterangan dananya], dan saya tanda tangan saja tidak tahu untuk apa," kata Iskandar.

Bupati Kukar Rita Widyasari yang didakwa menerima gratifikasi senilai Rp469,465 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek pada berbagai dinas di kabupaten Kukar selama 2010-2017 dan suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kukar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KUTAI atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri