Menuju konten utama

Sidang Vonis Rita Widyasari: Daftar Sumber Gratifikasi Rp110 Miliar

Majelis hakim menyatakan Rita dan Khairudin terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar selama Juni 2010 hingga Agustus 2017.

Sidang Vonis Rita Widyasari: Daftar Sumber Gratifikasi Rp110 Miliar
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat menjalani sidang lanjutan perkara gratifikasi dan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/4/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Utama Khairudin menjalani sidang vonis dalam perkara penerimaan gratifikasi dan suap pada Jumat (6/7/2018).

Majelis Hakim perkara ini menyatakan Rita dan Khairudin terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar. Gratifikasi itu berasal dari para pemohon perizinan dan rekanan pelaksana proyek pada Dinas-dinas di Pemkab Kutai Kartanegara.

"Menimbang, berdasarkan uraian fakta yang telah majelis pertimbangkan terdakwa Rita Widyasari bersama terdakwa khairudin telah menerima gratifikasi uang sejumlah Rp110.234.440.000," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, majelis hakim menyimpulkan Rita juga terbukti menerima suap senilai Rp6 miliar dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima. Suap itu diberikan sebagai imbalan atas Pemberian Ijin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Rita Widyasari karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dan suap. Sementara Khairudin menerima vonis hukuman 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Kedua terdakwa juga dikenakan pidana pencabutan hak politik 5 tahun setelah menjalani hukumannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Pada 25 Juni 2018, jaksa KPK menuntut Rita Widyasari dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subider 6 bulan kurungan. Adapun Khairudin dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut dua terdakwa itu dikenakan pidana pencabutan hak politik 5 tahun setelah menjalani hukumannya.

Nilai gratifikasi yang disebut dalam putusan majelis hakim juga lebih rendah dari perhitungan jaksa KPK. Berdasar hitungan jaksa KPK, Rita dan Khairudin menerima gratifikasi Rp469 miliar dari para pemohon perizinan dan rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas di Pemkab Kutai Kartanegara serta Lauw Juanda Lesmana.

Berdasarkan berkas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim menyebut, Rita dan Khairudin terbukti menerima uang gratifikasi sejak Juni 2010 hingga Agustus 2017.

Berikut ini daftar rinci gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari dan Khairudin berdasar putusan hakim:

A. Penerimaan uang Rp2.530.000.000 dari para pemohon terkait penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Ibrahim dan Suroto yang sebelumnya dikumpulkan oleh Aji Said Muhammad Ali, Kasubdit Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan Ekonomi pada Lingkungan Hidup BLHD Kukar, dengan rincian:

1. Tahun 2014 berasal dari 9 perusahaan sebesar Rp145 juta

2. Tahun 2015 berasal dari 48 perusahaan sebesar Rp1,2 miliar

3. Tahun 2016 berasal dari 53 perusahaan sebesar Rp 670 juta

4. Tahun 2017 berasal dari 26 perusahaan sebesar Rp295 juta.

B. Penerimaan uang sebesar Rp220 juta secara bertahap sejak 2014-2017 dari 27 pemohon terkait penerbitan Amdal pada BLHD Kutai Kartanegara melalui Ibrahim dan Suroto yang sebelumnya dikumpulkan oleh Aji Said Muhammad Ali.

C. Penerimaan uang sebesar Rp49.548.440.000 secara bertahap dari Ichsan Suaedy selaku Dirut PT Citra Gading Asritama melalui Khairudin. Pemberian itu terkait dengan proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan jalan Tabang tahap 2 Kukar, proyek pembangunan SMA Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan semenisasi Kota Bangun Liang Ilir, proyek Kembang Janggut Kelekat Kecamatan Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kukar dan proyek Royalwood Plaza Tenggarong.

D. Majelis hakim menyatakan Rita dan Khairudin juga terbukti menerima fee sebesar 6 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Kukar. Penerimaan 6 persen terbagi atas 5,5 persen untuk Rita sementara 0,5 persen untuk Khairudin beserta tim 11. Rincian fee proyek-proyek tersebut adalah:

1. Rp3,8 miliar diberikan secara bertahap sejak 2010 sampai 2016 dengan rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perkebunan dan Perhutanan Kabupaten Kukar

2. Rp12,4 miliar diberikan secara bertahap sejak 2012 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kukar

3. Rp1,18 miliar diberikan secara bertahap pada 2016 melalui Junaedi dari rekanan pelaksana proyek RS Dayakuraja Kabupaten Kukar

4. Rp793 juta diberikan secara bertahap sejak 2012-2013 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Kukar dengan perhitungan kontrak fisik Disnaker sampai tahun 2013

5. Rp490 juta diberikan secara bertahap sejak 2014-2016 melalui Junaedi dari rekanan pelaksanan proyek Diskominfo Kabupaten Kukar

6. Rp181 juta diberikan secara bertahap pada tahun 2017 melalui Junaedi dari rekanan pelaksana proyek-proyek Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kukar

7. Rp5,57 miliar diberikan secara bertahap sejak tahun 2013-2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kukar melalui Junaedi.

8. Rp36,3 miliar diberikan secara bertahap sejak tahun 2012-2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar.

Hakim mencatat penerimaan duit Rp110 miliar itu tidak dilaporkan oleh Rita ke KPK sampai 30 hari usai penerimaan. Uang itu pun tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disetorkan oleh Rita. Karena itu, hakim menilai penerimaan tersebut sebagai gratifikasi.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa 1 Rita Widyasari dan terdakwa dua Khairudin," kata hakim Sugiyanto.

Baca juga artikel terkait BUPATI KUTAI KARTANEGARA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom