Menuju konten utama

KPK Sita Uang Rp476 M Terkait Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK menyita uang Rp470 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

KPK Sita Uang Rp476 M Terkait Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp476 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan selain dari Rita, total uang tersebut juga disita dari pihak lainnya yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi ini.

"Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 rekening, atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya," kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

Tessa mengatakan KPK juga menyita sejumlah uang dolar Amerika sebesar USD 6.284.712,77, yang disita dari 15 rekening dan dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 yang disita dari satu rekening.

Jika ditotal, dalam mata uang rupiah, sejumlah uang yang telah disita KPK, Jumat (10/1/2025) tersebut, berjumlah sekitar Rp476 miliar.

"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," ucap Tessa.

Rita masih menjalani hukuman atas kasus gratifikasi dan suap yang dilakukannya. Dia telah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6.000.000.000 atas permohonan izin sawit dan dari rekanan proyek.

Rita telah divonis dengan hukuman 10 tahun penjara, pada 2018 lalu. Saat ini, KPK masih melanjutkan penyidikan terkait dengan TPPU yang diduga dilakukan oleh Rita terkait dengan kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama