Menuju konten utama

KPK Ungkap 3 Perusahaan Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS).

KPK Ungkap 3 Perusahaan Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tiga perusahaan tersangka korporasi kasus dugaan gratifikasi terkait metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), telah dijadikan alat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, untuk menerima gratifikasi.

Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS).

"Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Budi mengatakan, ketiga perusahaan ini menjadi alat untuk menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara kepada Rita.

Diketahui, ketiga perusahaan ini menjadi tersangka berdasarkan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Februari 2026.

Budi mengatakan, seiring berjalannya proses penyidikan, KPK juga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi pada Rabu (18/2/2026).

Para saksi tersebut yaitu Direktur Utama PT SKN, Johansyah Anton Budiman; Direktur PT SKN, Rifando; dan Staf Bagian Keuangan PT ABP, Yospita Feronika BR Ginting.

Kata Budi, Johansyah dan Rifando didalami soal pengoperasian dan produksi di PT SKN, dan pembagian fee untuk pihak Rita. Sementar itua, Yospita didalami soal produksi di PT ABP.

Sebagai informasi, KPK masih terus mendalami TPPU yang dilakukan oleh Rita terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kurai Kartanegara.

Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan suap dan gratifikasi ini. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty