Menuju konten utama

Datangi KPK, Ketua KY Bahas soal Hakim PN Depok yang Kena OTT

Kata Ketua KY, kedatangannya secara khusus dimaksudkan untuk membahas para hakim yang terjaring OTT KPK.

Datangi KPK, Ketua KY Bahas soal Hakim PN Depok yang Kena OTT
Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramdhan, mendatangi Gedung Merah Putih markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Saat ditemui awak media, Chair mengatakan kedatangannya ini bertujuan untuk membahas soal penegakan etika dan pedoman perilaku hakim, terkait para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

"Silaturahmi, dan juga terkait menindaklanjuti OTT hakim di PN Depok dalam rangka penegakan etika dan pedoman hakim oleh KY," kata Chair kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Dia mengatakan, tidak akan ada penandatangan MoU dalam pertemuan dengan pihak KPK ini. Katanya, kedatangannya ini secara khusus dimaksudkan untuk membahas para hakim yang terjaring OTT KPK.

Lebih lanjut, Chair juga menegaskan bahwa KY tidak akan memberikan toleransi kepada para hakim yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Zero toleransi, zero toleransi itu tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya," ujar Chair.

Diketahui, sejumlah hakim PN Depok yang terjaring OTT yaitu Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta; Waka PN Depok, Bambang Setyawan; dan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat Tapos, di PN Depok.

Selain para hakim, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak PT Karabha Digdaya yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman; dan Head Corporate Legal PT Karabha Yulrisman, Berliana Tri Kusuma.

Para hakim diduga menerima uang dari PT Karabha Digdaya untuk mempercepat proses eksekusi lahan. Di sisi lain, masyarakat masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Atas perbuatannya, terhadap I Wayan dan Bambang bersama-sama dengan Yohansyah dan Trisnadi bersama-sama dengan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait DEPOK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty