Meski demikian, proses hukum kepada Meita Irianty tetap harus berjalan. Atwirlany Ritonga berharap, Meita diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Siti, lembaga pendidik tersebut hanya memiliki izin kelompok bermain. Sedangkan kegiatan daycare tidak berizin dan tak tercatat di Dindik Depok.
Arif mengaku, dirinya telah membuat laporan ke Polres Depok kemarin (31/7/2024). Dia pun berharap pelaku diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Ruko tersebut merupakan barang sitaan dari terpidana korupsi Tafsir Nurchamid dalam proyek pengadaan barang dan jasa gedung Perpustakaan UI tahun 2010-2011.