tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan pihak Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat Tapos, di Pengadilan Negeri Depok.
"Ya, ini masih didalami," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (13/2/2026).
Kasus ini, berkaitan dengan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 m² oleh PT Karabha Digdaya yang telah memenangkan sengketa pada tingkat kasasi. Di sisi lain, masyarakat juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Eksekusi dapat dilaksanakan usai penyusunan resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan. Resume tersebut diteken oleh Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang juga tersangka dalam kasus ini.
Setelah eksekusi pengosongan lahan tersebut dilaksanakan, para tersangka dari PN Depok yaitu I Wayan; Waka PN Depok, Bambang Setyawan; dan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, menerima uang dengan total Rp870 juta.
Budi mengatakan, penyidik juga akan mendalami proses sengketa lahan ini pada tingkat putusan pertama, banding, hingga kasasi.
"Termasuk juga kami akan melihat proses ke belakangnya. Itu kan ada putusan pertama, ya kan, kemudian ada bandingnya, ada kasasinya, itu seperti apa prosesnya. Tentu nanti semuanya akan kami lihat ya," ujar Budi.
Sementara itu, Budi menyebut pihak PT Karabha Digdaya memberikan sejumlah uang kepada pihak PN Depok lantaran khawatir atas PK yang diajukan oleh masyarakat. Kondisi ini juga malah dimanfaatkan oleh I Wayan Dkk untuk mendapatkan keuntungan.
"Ya ini juga mungkin itu yang diantisipasi oleh PT KD ya, supaya proses hukum bisa selesai ketika dilakukan eksekusi, gitu ya. Meskipun juga ini kemudian dari sisi PN Depok, ada kepentingan ya terkait permintaan itu," ucap Budi.
Selain I Wayan, Bambang, dan Yohansyah, KPK juga menetapkan dua orang dari PT Karabha Digdaya sebagai tersangka yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI); dan Head Corporate Legal PT Karabha Yulrisman, Berliana Tri Kusuma (BER). Kelima tersangka juga telah ditahan.
Diketahui, dalam proses penanganan perkara suap ini, penyidik juga menemukan bahwa berdasarkan dengan data dari PPATK, Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Atas perbuatannya, terhadap I Wayan dan Bambang bersama-sama dengan Yohansyah dan Trisnadi bersama-sama dengan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































