tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat upaya intervensi kepada keluarga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Calon Perangkat Desa (Caperdes) di lingkungan Pemkab Pati.
Hal ini disampiakan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi bernama Niko Prima Setiawan dan Indah Sari, Kamis (12/2/2026). Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan juga kepada saksi didalami berkaitan dengan adanya dugaan intervensi kepada pihak-pihak tersangka ataupun keluarganya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Kata Budi, selain pihak keluarga, saksi-saksi lainnya juga diduga mendapatkan intervensi. Namun, Budi belum mengungkapkan pihak yang melakukan intervensi tersebut. Kata Budi, penyidik masih terus mendalami motifnya. Budi pun mengimbau para saksi untuk tidak takut dan tetap menyampaikan kepada KPK, jika mengetahui soal kasus dugaan pemerasan ini.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat Pati khusunya jika mengetahui adanya dugaan pihak-pihak lain yang juga melakukan modus serupa atau ikut terlibat dalam dugaan tindak pemerasan," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Bupati Pati nonaktif, Sudewo; Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan. Mereka juga telah ditahan dan masih terus menjalani proses penyidikan.
Sudewo diduga melakukan pemerasan terhadap para Caperdes melalui orang kepercayaannya atau para Kepala Desa yang pada masa Pilkada telah menjadi tim suksesnya. Pada masing-masing kecamatan, ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Selanjutnya, dua Korcam yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Berdasarkan arahan dari Sudewo, Abdul dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark up oleh Abdul dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada Abdul, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






























