tirto.id - Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Risharyudi Triwibowo, mengaku menerima uang Rp10 juta, valuta asing (valas) senilai 10.000 dolar AS, dan tiket konser dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020–2023, Haryanto.
Valas senilai 10.000 dolar AS tersebut diakuinya digunakan untuk membeli sepeda motor Harley-Davidson bekas yang tidak dilengkapi oleh dokumen BPKB.
Hal itu disampaikan Risharyudi saat bersaksi sebagai eks Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan 2019-2024, Ida Fauziyah, dalam sidang kasus korupsi RPTKA Kemnaker 2020-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026). Risharyudi bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2024–2025, Haryanto.
Dalam kasus itu juga terdapat tujuh terdakwa lainnya, yakni Putri Citra Wahyu, Jamal Shodiqin, Alfa Ehsad, Gatot Widartono, Devi Anggeraini, Wisnu Pramono dan Suhartono.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan menanyakan Risharyudi apakah pernah menerima sejumlah uang atau barang dari para terdakwa. Ia menjawab pernah menerima uang dari terdakwa Haryanto sekitar akhir tahun 2024.
"Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah Pemilu. Kemudian saya mau berangkat ke arah Sulawesi Tengah. Di situ ada terjadi diskusi, saya bilang, 'Pak, saya mau Pemilu mau berangkat ke Sulawesi Tengah'," ucap Risharyudi saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Di persidangan, Risharyudi menerangkan penerimaan pertama sebesar Rp10 juta ia gunakan untuk beli tiket pesawat berangkat ke Sulawesi Tengah.
JPU lalu menanyakan saat itu apa jabatan dari terdakwa Haryanto. Menjawab pertanyaan JPU, Risharyudi mengatakan saat pemberian uang tersebut, Haryanto masih menjabat sebagai Direktur PPTKA sebelum kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK.
Kemudian, JPU menanyakan apakah ada penerimaan lainnya.
"Saya terima lagi uang sekitar USD 10.000 (Rp150 juta) dari Pak Haryanto tahun 2024," jawab Risharyudi.
JPU kembali menanyakan apa hubungan dari pemberian uang tersebut.
"Saya kurang tahu apa hubungannya, tapi waktu itu mendekati Pemilu juga. Sempat saya bilang, 'Pak Har, kalau memang ada anggaran saya bisa pinjam dong buat urusan masalah Pemilu'. Nah, kemudian Pak Haryanto sampaikan tidak ada kondisi keuangan, tapi nanti kalau seandainya ada bisa dibantu." jawab Risharyudi.
JPU lalu menanyakan untuk apa Risharyudi menggunakan valas senilai USD 10.000 yang kalau dikonversikan menjadi rupiah bernilai Rp150 juta.
"Saya belikan motor Harley bekas. Dapat dari OLX waktu itu," jawab Risharyudi.
Kemudian, JPU menanyakan apakah saksi Risharyudi pernah menerima tiket konser dari terdakwa Haryanto.
"Tiket konser pernah, tapi kemudian tidak pakai, karena Blackpink waktu itu kalau tidak salah." jawab Risharyudi.
Di persidangan majelis hakim turut menyoroti pembelian motor Harley-Davidson tersebut. Hakim anggota Juandra menanyakan surat-surat kendaraan tersebut.
"Motor itu STNK fotokopian, BPKB tidak ada, bodong," jelas Risharyudi.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































