Menuju konten utama

Saksi Akui Diminta Terdakwa Korupsi Izin TKA Beli Innova Reborn

Permintaan Jamal selaku terdakwa kepada Joko adalah arahan dari Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025 Kemnaker, Haryanto, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Saksi Akui Diminta Terdakwa Korupsi Izin TKA Beli Innova Reborn
Ilustrasi putusan hukum. FOTO/iSTockphoto

tirto.id - Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo, Joko Mulyono, mengungkapkan bahwa dirinya pernah dimintai oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin, membeli mobil Innova Reborn seharga Rp398 juta.

Permintaan Jamal, yang juga Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, kepada Joko merupakan arahan dari Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025 Kemnaker, Haryanto, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

"Selain saksi memenuhi permintaan uang sehubungan dengan pengurusan RPTKA, ada enggak saksi memberikan sejumlah barang kepada pejabat atau pegawai di Kemnaker RI kaitannya dengan pengurusan RPTKA?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada Joko yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

"Waktu itu bulan November 2023 Pak Jamal menelpon untuk dibelikan mobil Innova Reborn, waktu itu Pak Jamal menyampaikan bahwa itu untuk pak Direktur," jawab Joko.

"Zamannya pak Direktur siapa yang ada permintaan melalui Pak Jamal?" tanya JPU.

"Waktu itu Pak Haryanto," jelas Joko.

Joko mengatakan, biaya pembelian mobil itu dipotong dari tarif pengurusan izin TKA yang harus ia bayar. Dia mengatakan saat itu sedang mengurus penerbitan sejumlah izin TKA.

"Apakah benar pada saat momentum adanya satu unit mobil tadi, saat itu posisi bapak sedang mengajukan beberapa klien bapak untuk mengajukan RPTKA?" tanya JPU.

"Betul," jawab Joko.

"Faktanya kan begitu, coba diceritakan bagaimana? Berapa TKA? Dari mana perusahaan yang bapak ajukan?" tanya JPU.

"Waktu itu ada beberapa RPTKA yang kita ajukan, jadi untuk pembelian itu, dana pembeliannya dipotong dengan biaya RPTKA," jawab Joko.

Joko pun mengaku, mobil tersebut dibeli Rp398 juta dengan keadaan surat-surat atas nama orang lain.

"Berapa Pak harga unit mobil uang diminta Pak?" tanya JPU.

"Waktu itu kalau tidak salah Rp398 juta Pak," jawab Joko.

"On the road ya?" tanya JPU.

"Iya," jawab Joko.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher