tirto.id - Saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi kesehatan, keselamatan kerja (K3), Gunawan Wibisana mengungkap adanya keterlibatan jaksa dalam kasus yang menyeret sejumlah pihak di internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dia menceritakan ada sejumlah jaksa yang meminta duit kepada Direktur Bina Kelembagaan di Ditjen Binwasnaker K3, Hery Sutanto untuk menyelesaikan sejumlah perkara dugaan pemerasan K3. Dalam berita acara perkara (BAP) dan pengakuan Hery Sutanto, Gunawan mengetahui permintaan uang senilai Rp1,5 miliar oleh pihak jaksa setelah Hery Sutanto bercerita padanya.
"Nah ini saya ini ya. Mengeluh kepada saya dengan mengatakan “Wan, duh Kejaksaan minta duit per orang 1,5.” Per orang. Maksud per orang 1,5 adalah total yang harus dibayarkan kepada orang Kejaksaan Agung adalah Rp1,5 miliar dikali 4 orang yang datang sama dengan Rp6 miliar. Ini betul keterangan saudara?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
"Betul, itu keterangan saya," jawab Gunawan.
Sejak tindak pemerasan yang dilakukan Hery bersama sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker, mereka kemudian menghentikan penagihan 'setoran' kepada perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) yang mengajukan permohonan sertifikasi.
Gunawan mengaku mengetahui informasi penghentian pemerasan tersebut setelah mendengar percakapan langsung antara Hery dengan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro.
"“Tiarap kita Pak Dir,” ini saudara yang menjelaskan, adalah sepengetahuan saya karena masuknya Kejaksaan Agung di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3), sehingga yang semula biasa menerima uang non teknis dari PJK3, setelah adanya “Tiarap kita Pak Dir” tidak bisa menerima uang dari PJK3 namun tetap meminta PJK3 merekap jumlahnya uang non teknis tersebut dari PJK3. Bisa jelaskan ini? Tolong jelaskan kalau bisa," tanya jaksa sembari membaca BAP milik Gunawan.
"Iya saya mendengar percakapan itu," jawab Gunawan.
"Percakapan antara?" tanya jaksa.
"Pak Bobi sama Pak Direktur," jawab Gunawan.
Dalam sidang tersebut, Gunawan hadir menjadi saksi bagi terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada Maret 2025, Fahrurosi, mantan Direktur Bina Kelembagaan di Ditjen Binwasnaker K3, Hery Sutanto, mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina K3, Subhan, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3 Kemnaker, Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Supriadi.
Mereka didakwa dalam kasus pemerasan K3. Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 32 kendaraan, terdiri dari 25 unit mobil dan 7 unit motor.
Sedangkan pihak swasta yang didakwa dalam perkara ini adalah Temurila dan Miki Mahfud dari PT Kreasi Edukasi Mandiri (PT KEM Indonesia).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































