Menuju konten utama
Korupsi RPTKA Kemnaker

Saksi Beber Terdakwa Gatot Minta Duit Rp1 M untuk Beresin KPK

Saksi Jason juga mengakui harus merogoh kocek hingga RP1,2 miliar oleh terdakwa untuk mengurus izin kedatangan TKA atau pengurusannya dipersulit.

Saksi Beber Terdakwa Gatot Minta Duit Rp1 M untuk Beresin KPK
Para saksi kasus dugaan pemerasan perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) (dari kanan) Nila Pratiwi Ihsan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda pada Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan; Ida Rohmawati, PNS pada Direktorat Bina Sistem Ketenagakerjaan; Fitriana Bani Gunaharti, mantan Subkoordinator Core 2 Standar Pelayanan Mutu K3; Adi Wijaya, Koordinator Pengujian Keselamatan Kerja; serta Agustin Wahyu Ernawati, mantan Kepala Subdirektorat Akreditasi Kementerian Ketenagakerjaan periode 2021–2023 di di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengungkapkan bahwa dirinya dimintai uang miliaran oleh Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025, Gatot Widiartono, untuk membereskan sejumlah masalah di KPK. Pertama, Gatot meminta uang sebesar Rp1 miliar yang diklaim untuk membereskan perkara pemerasan yang saat itu dalam penyidikan KPK.

Sebagai catatan, Gatot telah menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan terhadap 20 perusahaan dalam kepengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) selama kurun waktu 2017-2025.

"Boleh diceritakan apa? Uang apa?" tanya jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

"Sebelum saya dapat surat panggilan KPK, beliau ada minta saya transfer dia Rp1 miliar," jawab Jason.

Jason menjelaskan bahwa uang tersebut tidak ada kaitannya dengan kepengurusan RPTKA. Kepada Jason, Gatot hanya menyebut uang Rp1 miliar digunakan untuk membereskan masalahnya di KPK.

"Jadi untuk apa uang minta kepada Saudara saksi Rp 1 miliar?" tanya jaksa.

"Katanya untuk beresin masalahnya," jawab Jason.

"Masalah apa?" tanya JPU.

"Yang sedang dijalani sekarang," jawab Jason.

"Masalah perkara urusan dengan KPK?" tanya JPU.

"Iya," jawab Jason.

Meski demikian, hingga perkara ini telah masuk ke dalam proses persidangan, Jason tak menuruti permintaan Gatot tersebut.

"Terealisasi nggak akhirnya?" tanya JPU.

"Tidak Pak," jawab Jason.

Selain dimintai duit untuk membereskan masalah di KPK, Jason juga mengakui harus merogoh kocek hingga RP1,2 miliar untuk mengurus izin kedatangan TKA. Jason mengirim uang tersebut ke sejumlah rekening baik milik Gatot pribadi ataupun orang lain dengan atas nama M Arif As'ari.

"Sesuai dengan keterangan saksi di BAP 17 halaman 7 dan 8, benar nggak total keseluruhan uang-uang atas permintaan Gatot, baik yang melalui rekening atas nama M Arif As'sari maupun ke rekening pribadi Terdakwa Gatot ini, total nya Rp 1.262.600.000, begitu betul?" tanya JPU.

"Betul pak," jawab Jason.

Dia menjelaskan jika permintaan Gatot tak dituruti, maka izin TKA akan dipersulit. Menurutnya, perizinan TKA seharusnya hanya membutuhkan waktu kurang dari 7 hari jika mengikuti aturan yang berlaku.

"Yang dimaksud dipersulitnya apa? Seperti apa contoh konkritnya yang saksi alami?" tanya JPU.

"Kalau semisalnya kita tidak memberi uang tersebut, ini dokumen-dokumen ini, meskipun kita sudah lengkap, dan lain-lain tidak akan keluar, lama dia prosesnya Pak. Kalau sesuai aturan kan kurang lebih 7 hari harusnya keluar," jawab Jason.

Selain Gatot, terdapat tujuh terdakwa lain yang terseret dalam kasus pemerasan kepengurusan RPTKA. Mereka adalah Putri Citra Wahyoe yang merupakan Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024–2025. Jamal Shodiqin menjabat sebagai Analis Tata Usaha Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 serta sebagai Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025. Alfa Eshad merupakan Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada periode 2018–2025.

Kemudian, Suhartono menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2020–2023. Haryanto menjabat sebagai Direktur PPTKA pada periode 2019–2024, kemudian sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK pada periode 2024–2025.

Wisnu Pramono menjabat sebagai Direktur PPTKA pada periode 2017–2019. Devi Angraeni menjabat sebagai Direktur PPTKA pada periode 2024–2025.

Mereka didakwa telah melakukan pemerasan terhadap 20 perusahaan dalam kepengurusan RPTKA selama kurun waktu 2017-2025.

Jaksa menyebut dalam kurun 2017-2025 terdapat lebih dari 1,14 juta pengesahan RPTKA. Dari jumlah tersebut, para terdakwa mengumpulkan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing sehingga mereka mengantongi hasil pemerasan dengan total Rp135,2 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher