tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap terhadap sejumlah mantan Direksi Perusahaan Gas Negara (PGN) pada Rabu (28/1/2026).
Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami proses perjanjian jual beli gas (PJBG) antara PT PGN dengan PT IAE, termasuk rencana akuisisi PT IAE oleh PT PGN.
"Menyoal pengetahuan para saksi terkait dengan Proses Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT PGN dengan PT IAE dan rencana akuisisi PT IAE/Isargas Group oleh PT PGN," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Budi mengatakan bahwa pemeriksaan ini ditujukan untuk mantan Direktur Utama PT PGN periode 2009- 2017, Hendi Prio Santoso, dan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Asro Sadewo, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Materi pemeriksaan hari ini, melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yang dimintai keterangan pada sehari sebelumnya," sebut Budi.
Saksi-saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini adalah Jobi Triananda Hasjim (Direktur Utama PGN 2017–2018), Dilo Seno Widagdo (Direktur Infrastruktur & Teknologi 2016 dan Direktur Komersial 2019), dan Desima Equalita Siahaan (Direktur SDM dan Umum 2017–2020).
Kemudian, Nusantara Suyono (Direktur Keuangan), Diana Yulianty (Department Head Payment, Treasury Division), serta Fakhri Raihan Rahadyo (Staf Perpajakan PGN 2017–2022).
Sebagai informasi, para terdakwa dalam kasus ini disebut telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu memperkaya Iswan sebesar 3,58 juta dolar AS; Asro Sudewo 11,04 juta dolar AS; Hedi Prio Santoso 500 ribu dolar Singapura; dan Yugi Prayanto 20 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya, mereka didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































