tirto.id - Mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim, divonis pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara korupsi kerja sama jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dan PT IAE. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (12/1/2026).
"Menyatakan terdakwa Iswan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga membebani Iswan dengan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain menjatuhkan pidana kurungan badan dan denda, Iswan Ibrahim juga dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar 3.333.723,19 dolar AS yang dikonversi ke rupiah menggunakan kurs Rp13.514 per USD, sehingga nilainya setara dengan Rp45.051.935.189,66 atau Rp45 miliar.
Ni Kadek menjelaskan apabila perhitungan harta benda yang telah disita dan apabila harta benda tersebut melebihi dari kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap sisanya dikembalikan kepada terdakwa.
Di sisi lain, apabila harta benda dimaksud tidak mencukupi, maka harta benda milik terdakwa lainnya paling lama dalam 1 bukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelas Ni Kadek.
Vonis dari hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Iswan dituntut penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Iswan juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar AS subsider 3 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Iswan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus yang menjerat petinggi PGN dan pihak swasta terkait skema advance payment dalam kerja sama jual-beli gas serta dukungan terhadap rencana akuisisi Isargas Group oleh PGN, yang diduga merugikan keuangan negara. Dalam perkara ini, Iswan diadili bersama mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, Danny Praditya.
Sebelumnya, Iswan bersama Danny Praditya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp246 miliar.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































