Menuju konten utama

JPU Tolak Pleidoi Iswan Ibrahim dan Danny Praditya di Kasus PGN

JPU menilai isi pleidoi Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim tak perlu dipertimbangkan.

JPU Tolak Pleidoi Iswan Ibrahim dan Danny Praditya di Kasus PGN
Pembacaan Replik terhadap mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak isi pleidoi yang dibacakan oleh Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim, dalam kasus korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada 2017–2021.

Berdasarkan replik yang dibacakan oleh JPU KPK, Siswhandono, pleidoi yang disampaikan oleh Danny Praditya tidak layak untuk menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memperingan tuntutan hukum. Hal itu dikarenakan JPU telah berhasil membuktikan niat jahat atau mens rea Danny Praditya dalam kasus korupsi tersebut.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas penuntut umum berpendapat dalil terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa Danny Praditya sepatutnya tidak perlu dipertimbangkan," kata Siswhandono dalam agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Sebagai catatan, Danny Praditya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Danny juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Iswan Ibrahim dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan. Iswan dituntut membayar uang pengganti 3,33 juta dolar AS subsider penjara 3 tahun.

Meski menuntut pidana 7 tahun dan 6 bulan terhadap Danny Praditya, namun JPU tetap mengapresiasi segala kinerja dan kontribusinya selama menjabat sebagai petinggi PGN. JPU mengakui kinerjanya memiliki pengaruh terhadap kemajuan PGN.

"Oleh karena itu, dengan tidak mengurangi apresiasi kepada terdakwa Danny Praditya, atas prestasi dan semangatnya selama mengabdi di PT PGN, kami penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang telah kami ajukan," ujarnya.

Secara terpisah di ruangan yang sama, JPU KPK juga membacakan replik atas tanggapan pleidoi Iswan Ibrahim yang pada intinya menolak seluruh pembelaan.

"Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian jawaban atau tanggapan di atas, penuntut umum berpendapat dalil-dalil yang disampaikan dalam nota pembelaan sepatutnya tidak dipertimbangkan dan dinyatakan ditolak," tegas JPU.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher